Dakwaan JPU Tak Cermat, Pengacara Minta Nenek 82 Tahun Dibebaskan

Rabu, 13 Mei 2020 - 05:02 WIB
loading...
Dakwaan JPU Tak Cermat,...
Tim penasehat hukum terdakwa yang diketuai Samuel Bonaparte Hutapea (kanan) saat mengikuti sidang secara online terkait perkara yang melilit Hj Siti Asiyah. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Sidang perkara dugaan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa, Siti Asiyah seorang nenek berusia 82 tahun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Baca juga: Rentan Terinfeksi Covid-19, Nenek 82 Tahun Batal Disidang )

Kali ini sidang dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan atas dakwaan) oleh tim penasehat hukum terdakwa, Samuel Bonaparte Hutapea dan Dumoli Siahaan.

Dalam berkas eksepsinya, tim penasehat hukum terdakwa secara tegas mengatakan bahwa uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap.“Penuntut Umum tidak menguraikan definisi, hakekat, hartiah dan pengertian Akta, apakah kwalifikasinya sama dan setara dengan ‘Surat Tanda Penerimaan Laporan kehilangan/rusak barang/surat - surat berharga nomor: STPL/394/V/2017/SPKT JATIM,” kata Samuel membacakan berkas eksepsinya, Selasa (12/5/2020).

Ketidakcermatan dakwaan jaksa juga terlihat dari uraian penjelasan antara Eigendom Verponding 7159 dan Petok D. Jaksa berpendapat bahwa Eigendom Verponding merupakan tanah eks Hindia Belanda, sedangkan Petok D adalah Surat Tagihan Pajak yang objeknya adalah tanah Yasan (tanah hak milik) yang pengaturannya tunduk kepada hukum adat.

“Jelas uraian jaksa ini sangat tidak cermat, karena semua hukum pertanahan dan agraria telah diatur dengan lengkap dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dan konversi serta pengaturan pendaftarannya diatur dengan PP No 10 Tahun 1961 dan PP no 24 Tahun 1994, maka tidak ada pengertian tunduk kepada hukum adat,” kata Samuel dalam sidang yang diketuai Johanis Hehamony tersebut.

Menurut Samuel, Eigendom Verponding adalah bukti kepemilikan tanah di pemerintahan Kolonial Belanda dan bilamana dikonversi menurut UU Rl akan menjadi bukti hak milik. “Dakwaan yang disusun jaksa merupakan hasil dari copy paste alias salinan ulang secara utuh. Sangat tidak cermat, sehingga berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP, seharusnya dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum,” kata Samuel.

Masih Samuel, kejanggalan dalam perkara ini, bagaimana Eigendom Verpond ing yang adalah Hak Milik berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diakui jaksa bahwa seluruh wilayah Kelurahan Menanggal adalah tanah Negara bekas Eigendom Vervonding 7159.

“Jadi kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memohon surat STPL/394/V/2017/SPKT JATIM, tanggal 8 Mei 2017 yang diterbitkan oleh Polda Jatim bukan merupakan tindak pidana. Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan membebaskan terdakwa Hj Siti Aisyah dari status tahanan rumah,” kata Samuel.

Terpisah, JPU Pompy Polansky dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan bahwa, bantahan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa itu merupakan hal yang wajar dilakukan. “Itu hak tim penasehat hukum terdakwa, kita tetap pada dakwaan,” ujar dia.

Samuel usai sidang menilai ada kejanggalan. Hal ini disebabkan kliennya dijadikan tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan akta otentik saat mengurus kehilangan surat tanahnya.

“Klien kami mempunyai sebidang tanah di kawasan Menanggal Gayung Sari Timur, Cipta Menanggal, Surabaya atas peninggalan dari suaminya yang merupakan mantan pejuang pembebasan Irian Barat,” kata Samuel.

Namun, surat tanah peninggalan almarhum suaminya tersebut hilang dan hanya memiliki legalisir letter C. Sehingga berencana mengurus surat-surat. “Karena hanya memiliki legalisirnya saja, atas saran warga klien kami membuat laporan Polisi atas hilangnya surat tanahnya. Namun, disini ada pihak lain yang mengakui tanahnya tersebut dan melaporkan secara pidana,” kata dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Zaenal Mustofa Mantan...
Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Eksepsi
Hasto PDIP Didakwa Suap...
Hasto PDIP Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Sidang Kasus Penganiayaan...
Sidang Kasus Penganiayaan Tewaskan Pelajar Bojonegoro Digelar Besok di PN Surabaya
Wahyu Kenzo Dituntut...
Wahyu Kenzo Dituntut 15 Tahun Terkait Investasi Bodong, JPU: Terdakwa Meresahkan Masyarakat
Eksepsi Plt Bupati Mimika...
Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Diterima, JPU Siapkan Perlawanan
Dituntut 8 Tahun Bui,...
Dituntut 8 Tahun Bui, Hak Politik Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Dicabut
Vonis Hakim Sahkan Kerugian...
Vonis Hakim Sahkan Kerugian Negara Rp5,26 Triliun, Bukti Dakwaan Jaksa Akurat
Nadiem Makarim Langsung...
Nadiem Makarim Langsung Ajukan Eksepsi setelah Jaksa Selesai Bacakan Dakwaan
Jaksa: Nadiem Tahu Chromebook...
Jaksa: Nadiem Tahu Chromebook Tak Bisa Digunakan Guru dan Siswa
Rekomendasi
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved