Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Diterima, JPU Siapkan Perlawanan
Kamis, 27 April 2023 - 18:52 WIB
loading...
Koordintor JPU Hendro saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang putusan sela, Kamis (27/4/2023). Foto: MPI/Sandi Gaming
A
A
A
JAYAPURA - Majelis hakim mengabulkan sebagian dari eksespi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika, dan menyatakan menolak dakwaan JPU.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air Silvi Herawaty kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura. Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Kejati Papua Tetapkan Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One Air Tersangka
Sidang yang dipimpin Hakim William Marco Erari dan Hakim anggota Donald E. Malubaya dan Nova Claudia De Lima mengagendakan Pembacaan Putusan Sela (interim meascure) oleh Majelis hakim.
Ketua Majelis hakim dalam putusan mengabulkan sebagian dari eksespi Plt Bupatu Mimika Johannes Rettob, dan menyatakan menolak dakwaan JPU.
Putusan tersebut langsung disambut riuh dan gembira ratusan masa pendukung Johannes Rettob yang berada di luar ruang sidang.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air Silvi Herawaty kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura. Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Kejati Papua Tetapkan Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One Air Tersangka
Sidang yang dipimpin Hakim William Marco Erari dan Hakim anggota Donald E. Malubaya dan Nova Claudia De Lima mengagendakan Pembacaan Putusan Sela (interim meascure) oleh Majelis hakim.
Ketua Majelis hakim dalam putusan mengabulkan sebagian dari eksespi Plt Bupatu Mimika Johannes Rettob, dan menyatakan menolak dakwaan JPU.
Putusan tersebut langsung disambut riuh dan gembira ratusan masa pendukung Johannes Rettob yang berada di luar ruang sidang.
Lihat Juga :