Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Diterima, JPU Siapkan Perlawanan

Kamis, 27 April 2023 - 18:52 WIB
loading...
Eksepsi Plt Bupati Mimika...
Koordintor JPU Hendro saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang putusan sela, Kamis (27/4/2023). Foto: MPI/Sandi Gaming
A A A
JAYAPURA - Majelis hakim mengabulkan sebagian dari eksespi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika, dan menyatakan menolak dakwaan JPU.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air Silvi Herawaty kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura. Kamis (27/4/2023).



Sidang yang dipimpin Hakim William Marco Erari dan Hakim anggota Donald E. Malubaya dan Nova Claudia De Lima mengagendakan Pembacaan Putusan Sela (interim meascure) oleh Majelis hakim.

Ketua Majelis hakim dalam putusan mengabulkan sebagian dari eksespi Plt Bupatu Mimika Johannes Rettob, dan menyatakan menolak dakwaan JPU.



Putusan tersebut langsung disambut riuh dan gembira ratusan masa pendukung Johannes Rettob yang berada di luar ruang sidang.

Terpisah, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan mundur pascaputusan majelis hakim. Koordintor JPU Hendro mengaku siap banding. "Kita tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela majelis hakim", kata Hendro.



Diakuinya, nanti dalam perlawanan yang diajukan akan diulas detile pertimbangan-pertimbangan atas dakwaan yang diajukan JPU. Tim juga menyebut majelis hakim keliru dalam putusan sela tersebut.

"Nanti dalam perlawanan akan kami ulas pendapat kami yang tentu atas pertimbangan majelis hakim yang menurut kami keliru dalam putusan sela itu,"ucapnya.

Sementara, sesuai prosedur tim JPU memiliki waktu 7 hari setelah putusan dibacakan majelis hakim. Itu artinya untuk kasus ini, maka batas pengajuan banding hingga Kamis (4/5/2023) mendatang.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2965 seconds (0.1#10.140)