Polrestabes Surabaya Tembak Mati Bandar Narkoba dengan BB 1 Kuintal Sabu
loading...
A
A
A
SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menembak mati bandar narkoba berinisial HIS (39) lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap. Dari tangan I, petugas mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 100 kilogram (kg).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, pelaku telah lama diburu keberadaannya. Sebelumnya ketiga teman dari bandar sabu itu terlebih dulu diamankan. Sebelumnya, pelaku ini pernah ditahan di Lapas Porong pada tahun 2015 dengan kasus yang sama.
“Tersangka kita sergap di sebuah apartemen di Surabaya. Berawal dari penangkapan tiga orang temannya, kemudian kita mengarah ke lokasi apartemen yang diketahui sebagai tempat persembunyian pelaku IHS ini,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (12/5/2020)
Peristiwa ini berawal ketika pada 1 Mei 2020, Tim Opsnal Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka JK dengan barang sabu seberat 25 gram diwilayah Sukodono Sidoarjo.
Dari keterangan JK diperoleh data bahwa tersangka mendapatkan sabu itu di daerah Surabaya dengan sistem transaksi kode bersandi. Kemudian dikembangkan ke tersangka BD DKK dengan barang bukti 100 gram sabu dari hasil pengembangan terhadap target HIS.
Pada Senin (11/5/2020) petugas berhasil menangkap HIS. Petugas lantas menggeledah sebuah kamar apartemen di Surabaya. Di kamar itu ditemukan sabu sebanyak 90 kg. Lalu petugas melakukan intrograsi terhadap HIS. IHS mengaku sabu itu didapat dengan sistem transaksi dengan kode bersandi dari KOKO (DPO) di wilayah Jakarta.
HIS juga mengaku menyimpan sebagian sabu di sebuah kontrakan di daerah Surabaya. Tim Opsnal pun langsung melakukan pengembangan. Saat penggeledahan, ditemukan satu buah berisi sabu seberat 10 kg.
Saat petugas sedang melakukan penggeledahan tas tersebut, tiba-tiba HIS mengambil satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis Revolver yang disimpannya di balik tumpukan baju. “Karena membahayakan petugas dan masyarakat, maka kami melakukan tindakan tegas terukur ke tersangka. Sebelumnya kami sudah memberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali,” tandas Memo.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, pelaku telah lama diburu keberadaannya. Sebelumnya ketiga teman dari bandar sabu itu terlebih dulu diamankan. Sebelumnya, pelaku ini pernah ditahan di Lapas Porong pada tahun 2015 dengan kasus yang sama.
“Tersangka kita sergap di sebuah apartemen di Surabaya. Berawal dari penangkapan tiga orang temannya, kemudian kita mengarah ke lokasi apartemen yang diketahui sebagai tempat persembunyian pelaku IHS ini,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (12/5/2020)
Peristiwa ini berawal ketika pada 1 Mei 2020, Tim Opsnal Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka JK dengan barang sabu seberat 25 gram diwilayah Sukodono Sidoarjo.
Dari keterangan JK diperoleh data bahwa tersangka mendapatkan sabu itu di daerah Surabaya dengan sistem transaksi kode bersandi. Kemudian dikembangkan ke tersangka BD DKK dengan barang bukti 100 gram sabu dari hasil pengembangan terhadap target HIS.
Pada Senin (11/5/2020) petugas berhasil menangkap HIS. Petugas lantas menggeledah sebuah kamar apartemen di Surabaya. Di kamar itu ditemukan sabu sebanyak 90 kg. Lalu petugas melakukan intrograsi terhadap HIS. IHS mengaku sabu itu didapat dengan sistem transaksi dengan kode bersandi dari KOKO (DPO) di wilayah Jakarta.
HIS juga mengaku menyimpan sebagian sabu di sebuah kontrakan di daerah Surabaya. Tim Opsnal pun langsung melakukan pengembangan. Saat penggeledahan, ditemukan satu buah berisi sabu seberat 10 kg.
Saat petugas sedang melakukan penggeledahan tas tersebut, tiba-tiba HIS mengambil satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis Revolver yang disimpannya di balik tumpukan baju. “Karena membahayakan petugas dan masyarakat, maka kami melakukan tindakan tegas terukur ke tersangka. Sebelumnya kami sudah memberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali,” tandas Memo.
(msd)