Polrestabes Surabaya Tembak Mati Bandar Narkoba dengan BB 1 Kuintal Sabu
Selasa, 12 Mei 2020 - 20:25 WIB
loading...
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho (tengah) dan Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian (dua kanan) menunjukkan barang bukti sabu-sabu 100 kilogram.Foto/SINDONews/Lukman hakim
A
A
A
SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menembak mati bandar narkoba berinisial HIS (39) lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap. Dari tangan I, petugas mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 100 kilogram (kg).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, pelaku telah lama diburu keberadaannya. Sebelumnya ketiga teman dari bandar sabu itu terlebih dulu diamankan. Sebelumnya, pelaku ini pernah ditahan di Lapas Porong pada tahun 2015 dengan kasus yang sama.
“Tersangka kita sergap di sebuah apartemen di Surabaya. Berawal dari penangkapan tiga orang temannya, kemudian kita mengarah ke lokasi apartemen yang diketahui sebagai tempat persembunyian pelaku IHS ini,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (12/5/2020)
Peristiwa ini berawal ketika pada 1 Mei 2020, Tim Opsnal Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka JK dengan barang sabu seberat 25 gram diwilayah Sukodono Sidoarjo.
Dari keterangan JK diperoleh data bahwa tersangka mendapatkan sabu itu di daerah Surabaya dengan sistem transaksi kode bersandi. Kemudian dikembangkan ke tersangka BD DKK dengan barang bukti 100 gram sabu dari hasil pengembangan terhadap target HIS.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, pelaku telah lama diburu keberadaannya. Sebelumnya ketiga teman dari bandar sabu itu terlebih dulu diamankan. Sebelumnya, pelaku ini pernah ditahan di Lapas Porong pada tahun 2015 dengan kasus yang sama.
“Tersangka kita sergap di sebuah apartemen di Surabaya. Berawal dari penangkapan tiga orang temannya, kemudian kita mengarah ke lokasi apartemen yang diketahui sebagai tempat persembunyian pelaku IHS ini,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (12/5/2020)
Peristiwa ini berawal ketika pada 1 Mei 2020, Tim Opsnal Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka JK dengan barang sabu seberat 25 gram diwilayah Sukodono Sidoarjo.
Dari keterangan JK diperoleh data bahwa tersangka mendapatkan sabu itu di daerah Surabaya dengan sistem transaksi kode bersandi. Kemudian dikembangkan ke tersangka BD DKK dengan barang bukti 100 gram sabu dari hasil pengembangan terhadap target HIS.
Lihat Juga :