Korban Berharap Jaksa Beri Tuntutan Maksimal pada Terdakwa Investasi Bodong

Senin, 07 Desember 2020 - 15:43 WIB
loading...
Korban Berharap Jaksa...
Pengacara Korban berharap Kejaksaan Negeri Cirebon bisa memberikan Tuntutan maksimal kepada terdakwa investasi bodong. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
CIREBON - Dalam sidang lanjutan kasus investansi bodong sarang burung walet yang teregisterasi dalam Perkara 243/Pid.B/2020/PN.Crn dengan Terdakwa Recci Putra Sutisna Anak dari Ade Sutisna (30/11/2020) telah memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Recci Putera Sutisna.

Secara garis besar saksi-saksi yang dihadirkan terdakwa tidak mengetahui peristiwa pidana yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, karena keterangan para saksi-saksi tersebut tidak mendengar, mengetahui dan melihat langsung peristiwa Pidana yang telah dialami oleh Veronika Yulia Arista dan korban-korban lainnya secara langsung, melainkan keterangan yang diperoleh dari orang lain, yang tidak dibenarkan oleh ketentuan Pasal 171 HIR.

Menanggapi hal tersebut Heri Perdana Tarigan selaku Tim Penasehat Hukum Korban mengatakan pihaknya menghormati hak terdakwa dalam menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. "Tetapi dalam fakta persidangan, adalah fakta yang tidak terbantahkan (notoir feiten) bahwa Veronica Yulia Arista selaku korban telah kehilangan haknya dalam kepenguasaan sejumlah uang uang, akibat bujuk rayu dari investasi fiktif yang ditawarkan dan dijalankan oleh terdakwa," ujar Heri.

Selanjutnya, dalam kesempatan pemeriksaan terdakwa, Recci Putra Sutisna anak dari Ade Sutisna mengatakan, bahwa dalam menjalankan investasi walet tersebut Recci Putra Sutisna melalukan bersama Henry Wijaya (Sudah ditangkap dan dengan berkas terpisah) yang terdakwa kenal dari Kakak terdakwa.

"Kita juga berharap Kejaksaan bisa melihat dugaan keterlibatan pihak lain melalui penerimaan aliran-aliran dana yang berpindah baik dari Recci Putra Sutina maupun dari Henry Wijaya, karena invenstasi-investasi semacam ini adalah musuh masyarakat dan kontraproduktif dengan tujuan pemerintah dalam mempermudah akses investasi," sebut Heri.

"Pasal 378 KUHPidana bisa dijadikan Predicat Crime terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, dan orang-orang yang menerima uang dari Terdakwa Recci Putra Sutisna dan Henry Wijaya (berkas terspisah) memiliki pertanggung jawaban pidana untuk itu," tambahnya. (Baca: Kubah Menara Masjid Islamic Center Indramayu Runtuh Diterjang Angin Kencang).

Dalam kesempatan tersebut, terdakwa juga mengaku tidak bersalah dan tidak menyesal melakukan perbuatan yang telah merugikan korban, karena menurut terdakwa persoalan ini adalah soal Perdata. " Padahal persoalan Perdata adalah persoalan kamar peradilan hukum lain yang tidak gugur akibat peradilan Pidana ini, Perbuatan Terdakwa yang tidak mengalokasikan uang milik korban sesuai dengan apa yang sudah dijanjikan dan diiming-imingi adalah perbuatan yang memenuhi unsur delik pidana dan memiliki pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana," tegas Heri.

Korban melalui Penasehat Hukumnya berharap Kejaksaan Negeri Cirebon bisa memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa Recci Putra Sutisna Anak dari Ade Sutisna serta rekan investasi bodongnya, serta terlepas dari pengaruh tekanan-tekanan tertentu yang akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan Perkara. "Sekali lagi kami berharap Kejaksaan tegas dalam perkara ini, sebagaimana disebutkan oleh Jaksa Agung Burhannudin bahwa seluruh Jaksa harus tegas berintegritas dalam menjalankan proses pencarian keadilan," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Lisa Mariana Diduga...
Lisa Mariana Diduga Tipu Klien Endorsement, Korban Mengaku Rugi Ratusan Juta
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Rekomendasi
Stres Jadi Salah Satu...
Stres Jadi Salah Satu Pemicu GERD Kambuh, Ini Cara Mengelolanya
Iran Sebut Sanksi AS...
Iran Sebut Sanksi AS yang Diperbarui Langgar MoU, Langkah itu Mulai Berlaku Penuh 17 Juli
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Berita Terkini
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
Bocah Perempuan di Bekasi...
Bocah Perempuan di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Sita Proyektil
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved