Korban Berharap Jaksa Beri Tuntutan Maksimal pada Terdakwa Investasi Bodong

Senin, 07 Desember 2020 - 15:43 WIB
loading...
Korban Berharap Jaksa...
Pengacara Korban berharap Kejaksaan Negeri Cirebon bisa memberikan Tuntutan maksimal kepada terdakwa investasi bodong. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
CIREBON - Dalam sidang lanjutan kasus investansi bodong sarang burung walet yang teregisterasi dalam Perkara 243/Pid.B/2020/PN.Crn dengan Terdakwa Recci Putra Sutisna Anak dari Ade Sutisna (30/11/2020) telah memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Recci Putera Sutisna.

Secara garis besar saksi-saksi yang dihadirkan terdakwa tidak mengetahui peristiwa pidana yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, karena keterangan para saksi-saksi tersebut tidak mendengar, mengetahui dan melihat langsung peristiwa Pidana yang telah dialami oleh Veronika Yulia Arista dan korban-korban lainnya secara langsung, melainkan keterangan yang diperoleh dari orang lain, yang tidak dibenarkan oleh ketentuan Pasal 171 HIR.

Menanggapi hal tersebut Heri Perdana Tarigan selaku Tim Penasehat Hukum Korban mengatakan pihaknya menghormati hak terdakwa dalam menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. "Tetapi dalam fakta persidangan, adalah fakta yang tidak terbantahkan (notoir feiten) bahwa Veronica Yulia Arista selaku korban telah kehilangan haknya dalam kepenguasaan sejumlah uang uang, akibat bujuk rayu dari investasi fiktif yang ditawarkan dan dijalankan oleh terdakwa," ujar Heri.

Selanjutnya, dalam kesempatan pemeriksaan terdakwa, Recci Putra Sutisna anak dari Ade Sutisna mengatakan, bahwa dalam menjalankan investasi walet tersebut Recci Putra Sutisna melalukan bersama Henry Wijaya (Sudah ditangkap dan dengan berkas terpisah) yang terdakwa kenal dari Kakak terdakwa.

"Kita juga berharap Kejaksaan bisa melihat dugaan keterlibatan pihak lain melalui penerimaan aliran-aliran dana yang berpindah baik dari Recci Putra Sutina maupun dari Henry Wijaya, karena invenstasi-investasi semacam ini adalah musuh masyarakat dan kontraproduktif dengan tujuan pemerintah dalam mempermudah akses investasi," sebut Heri.

"Pasal 378 KUHPidana bisa dijadikan Predicat Crime terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, dan orang-orang yang menerima uang dari Terdakwa Recci Putra Sutisna dan Henry Wijaya (berkas terspisah) memiliki pertanggung jawaban pidana untuk itu," tambahnya. (Baca: Kubah Menara Masjid Islamic Center Indramayu Runtuh Diterjang Angin Kencang).

Dalam kesempatan tersebut, terdakwa juga mengaku tidak bersalah dan tidak menyesal melakukan perbuatan yang telah merugikan korban, karena menurut terdakwa persoalan ini adalah soal Perdata. " Padahal persoalan Perdata adalah persoalan kamar peradilan hukum lain yang tidak gugur akibat peradilan Pidana ini, Perbuatan Terdakwa yang tidak mengalokasikan uang milik korban sesuai dengan apa yang sudah dijanjikan dan diiming-imingi adalah perbuatan yang memenuhi unsur delik pidana dan memiliki pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana," tegas Heri.

Korban melalui Penasehat Hukumnya berharap Kejaksaan Negeri Cirebon bisa memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa Recci Putra Sutisna Anak dari Ade Sutisna serta rekan investasi bodongnya, serta terlepas dari pengaruh tekanan-tekanan tertentu yang akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan Perkara. "Sekali lagi kami berharap Kejaksaan tegas dalam perkara ini, sebagaimana disebutkan oleh Jaksa Agung Burhannudin bahwa seluruh Jaksa harus tegas berintegritas dalam menjalankan proses pencarian keadilan," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Rekomendasi
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Jenguk Haji Bolot di...
Jenguk Haji Bolot di RS, Rico Ceper Ungkap Momen Mengharukan
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Berita Terkini
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved