Korban Berharap Jaksa Beri Tuntutan Maksimal pada Terdakwa Investasi Bodong

Senin, 07 Desember 2020 - 15:43 WIB
loading...
Korban Berharap Jaksa Beri Tuntutan Maksimal pada Terdakwa Investasi Bodong
Pengacara Korban berharap Kejaksaan Negeri Cirebon bisa memberikan Tuntutan maksimal kepada terdakwa investasi bodong. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
CIREBON - Dalam sidang lanjutan kasus investansi bodong sarang burung walet yang teregisterasi dalam Perkara 243/Pid.B/2020/PN.Crn dengan Terdakwa Recci Putra Sutisna Anak dari Ade Sutisna (30/11/2020) telah memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Recci Putera Sutisna.

Secara garis besar saksi-saksi yang dihadirkan terdakwa tidak mengetahui peristiwa pidana yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, karena keterangan para saksi-saksi tersebut tidak mendengar, mengetahui dan melihat langsung peristiwa Pidana yang telah dialami oleh Veronika Yulia Arista dan korban-korban lainnya secara langsung, melainkan keterangan yang diperoleh dari orang lain, yang tidak dibenarkan oleh ketentuan Pasal 171 HIR.

Menanggapi hal tersebut Heri Perdana Tarigan selaku Tim Penasehat Hukum Korban mengatakan pihaknya menghormati hak terdakwa dalam menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. "Tetapi dalam fakta persidangan, adalah fakta yang tidak terbantahkan (notoir feiten) bahwa Veronica Yulia Arista selaku korban telah kehilangan haknya dalam kepenguasaan sejumlah uang uang, akibat bujuk rayu dari investasi fiktif yang ditawarkan dan dijalankan oleh terdakwa," ujar Heri.

Selanjutnya, dalam kesempatan pemeriksaan terdakwa, Recci Putra Sutisna anak dari Ade Sutisna mengatakan, bahwa dalam menjalankan investasi walet tersebut Recci Putra Sutisna melalukan bersama Henry Wijaya (Sudah ditangkap dan dengan berkas terpisah) yang terdakwa kenal dari Kakak terdakwa.

"Kita juga berharap Kejaksaan bisa melihat dugaan keterlibatan pihak lain melalui penerimaan aliran-aliran dana yang berpindah baik dari Recci Putra Sutina maupun dari Henry Wijaya, karena invenstasi-investasi semacam ini adalah musuh masyarakat dan kontraproduktif dengan tujuan pemerintah dalam mempermudah akses investasi," sebut Heri.

"Pasal 378 KUHPidana bisa dijadikan Predicat Crime terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, dan orang-orang yang menerima uang dari Terdakwa Recci Putra Sutisna dan Henry Wijaya (berkas terspisah) memiliki pertanggung jawaban pidana untuk itu," tambahnya. (Baca: Kubah Menara Masjid Islamic Center Indramayu Runtuh Diterjang Angin Kencang).

Dalam kesempatan tersebut, terdakwa juga mengaku tidak bersalah dan tidak menyesal melakukan perbuatan yang telah merugikan korban, karena menurut terdakwa persoalan ini adalah soal Perdata. " Padahal persoalan Perdata adalah persoalan kamar peradilan hukum lain yang tidak gugur akibat peradilan Pidana ini, Perbuatan Terdakwa yang tidak mengalokasikan uang milik korban sesuai dengan apa yang sudah dijanjikan dan diiming-imingi adalah perbuatan yang memenuhi unsur delik pidana dan memiliki pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana," tegas Heri.

Korban melalui Penasehat Hukumnya berharap Kejaksaan Negeri Cirebon bisa memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa Recci Putra Sutisna Anak dari Ade Sutisna serta rekan investasi bodongnya, serta terlepas dari pengaruh tekanan-tekanan tertentu yang akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan Perkara. "Sekali lagi kami berharap Kejaksaan tegas dalam perkara ini, sebagaimana disebutkan oleh Jaksa Agung Burhannudin bahwa seluruh Jaksa harus tegas berintegritas dalam menjalankan proses pencarian keadilan," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.8258 seconds (0.1#10.140)