Penyebar Video Azan Jihad dari Tegal Ditangkap di Surabaya, Ini Motif Pelaku
Senin, 07 Desember 2020 - 12:43 WIB
loading...
A
A
A
"Kami sudah periksa 6 saksi, 2 di antaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4 lainya masyarakat,” ujarnya.
Polisi juga menguak fakta di antaranya video pengumandangan azan jihad yang diunggah oleh tersangka, merupakan sebuah video yang direkam oleh seseorang pada acara pengajian di Desa Dukuhturi RT/RW 03/02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu (29/11/2020). Diketahui bahwa yang mengumandangkan azan jihad tersebut adalah Slamet yang saat ini merupakan tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas kasus penipuan.
"Tersangka lain yaitu S atau yang mengumandangkan azan telah di tangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp125 juta," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 buah handphone dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akun YouTube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID"
Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 28 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Polisi juga menguak fakta di antaranya video pengumandangan azan jihad yang diunggah oleh tersangka, merupakan sebuah video yang direkam oleh seseorang pada acara pengajian di Desa Dukuhturi RT/RW 03/02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu (29/11/2020). Diketahui bahwa yang mengumandangkan azan jihad tersebut adalah Slamet yang saat ini merupakan tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas kasus penipuan.
"Tersangka lain yaitu S atau yang mengumandangkan azan telah di tangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp125 juta," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 buah handphone dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akun YouTube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID"
Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 28 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(shf)
Lihat Juga :