Penyebar Video Azan Jihad dari Tegal Ditangkap di Surabaya, Ini Motif Pelaku

Senin, 07 Desember 2020 - 12:43 WIB
loading...
Penyebar Video Azan Jihad dari Tegal Ditangkap di Surabaya, Ini Motif Pelaku
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat gelar perkara dengan tersangka JAK (43), pelaku penyebaran video azan jihad beserta barang bukti saat gelar perkara di Polda Jateng. Foto/iNews.id/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Polda Jateng menangkap JAK (43) warga Surabaya, Jatim yang diduga menyebarkan video azan jihad dari Tegal di akun media sosial (medsos) yang meresahkan warga.

Kasus ini berawal saat masyarakat Tegal beberapa hari lalu dihebohkan dengan adanya video azan jihad. Merasa resah, masyarakat melaporkan video tersebut ke polisi. Setelah menerima laporan masyarakat mengenai video viral tersebut, Polres Tegal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

(Baca juga: Pembuat dan Penyebar Video Azan Jihad, Kapolda Metro: Kejar sampai Lubang Tikus)

Penyebar Video Azan Jihad dari Tegal Ditangkap di Surabaya, Ini Motif Pelaku


"Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).

(Baca juga: Polisi Buru Pelaku yang Menyebarluaskan Video Azan Jihad di Kabupaten Majalengka)

Dia menjelaskan bahwa setelah ditelusuri melalui medsos youtube, didapati video yang diunggah oleh akun “AGUNG MUJAHID” dengan durasi 1 menit 12 detik tersebut memuat seruan azan jihad dengan judul pada unggahan yaitu "Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habib Fadhil Assegaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habib Hanif".

Kabidhumas menyatakan, video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individua atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan. Menindaklanjuti Laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal yang di-backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun youtube “AGUNG MUJAHID”. Hasilnya diketahui identitas pemilik akun/terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43) Kelurahan Kertajaya Surabaya, Rt 03/XI Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

"Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Surabaya,” katanya.

Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwatersangka JAK telah menyebarkan sebuah video azan jihad yang berlokasi di Tegal tersebut yang didapat dari WhatsApp (WA) group “PUAZ" yang ditujukan kepada pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap HRS.

Pelaku kemudian mengunggah pada akun YouTube miliknya dengan maksud dan tujuan untuk memberitahu khalayak luas bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal yang ditujukan kepada Pemerintah yang menurut Tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap IB.HRS.

"Kami sudah periksa 6 saksi, 2 di antaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4 lainya masyarakat,” ujarnya.

Polisi juga menguak fakta di antaranya video pengumandangan azan jihad yang diunggah oleh tersangka, merupakan sebuah video yang direkam oleh seseorang pada acara pengajian di Desa Dukuhturi RT/RW 03/02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu (29/11/2020). Diketahui bahwa yang mengumandangkan azan jihad tersebut adalah Slamet yang saat ini merupakan tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas kasus penipuan.

"Tersangka lain yaitu S atau yang mengumandangkan azan telah di tangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp125 juta," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 buah handphone dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akun YouTube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID"

Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 28 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2600 seconds (0.1#10.140)