Penyebar Video Azan Jihad dari Tegal Ditangkap di Surabaya, Ini Motif Pelaku

Senin, 07 Desember 2020 - 12:43 WIB
loading...
Penyebar Video Azan...
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat gelar perkara dengan tersangka JAK (43), pelaku penyebaran video azan jihad beserta barang bukti saat gelar perkara di Polda Jateng. Foto/iNews.id/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Polda Jateng menangkap JAK (43) warga Surabaya, Jatim yang diduga menyebarkan video azan jihad dari Tegal di akun media sosial (medsos) yang meresahkan warga.

Kasus ini berawal saat masyarakat Tegal beberapa hari lalu dihebohkan dengan adanya video azan jihad. Merasa resah, masyarakat melaporkan video tersebut ke polisi. Setelah menerima laporan masyarakat mengenai video viral tersebut, Polres Tegal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

(Baca juga: Pembuat dan Penyebar Video Azan Jihad, Kapolda Metro: Kejar sampai Lubang Tikus)

Penyebar Video Azan Jihad dari Tegal Ditangkap di Surabaya, Ini Motif Pelaku


"Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).

(Baca juga: Polisi Buru Pelaku yang Menyebarluaskan Video Azan Jihad di Kabupaten Majalengka)

Dia menjelaskan bahwa setelah ditelusuri melalui medsos youtube, didapati video yang diunggah oleh akun “AGUNG MUJAHID” dengan durasi 1 menit 12 detik tersebut memuat seruan azan jihad dengan judul pada unggahan yaitu "Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habib Fadhil Assegaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habib Hanif".

Kabidhumas menyatakan, video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individua atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan. Menindaklanjuti Laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal yang di-backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun youtube “AGUNG MUJAHID”. Hasilnya diketahui identitas pemilik akun/terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43) Kelurahan Kertajaya Surabaya, Rt 03/XI Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

"Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Surabaya,” katanya.

Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwatersangka JAK telah menyebarkan sebuah video azan jihad yang berlokasi di Tegal tersebut yang didapat dari WhatsApp (WA) group “PUAZ" yang ditujukan kepada pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap HRS.

Pelaku kemudian mengunggah pada akun YouTube miliknya dengan maksud dan tujuan untuk memberitahu khalayak luas bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal yang ditujukan kepada Pemerintah yang menurut Tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap IB.HRS.

"Kami sudah periksa 6 saksi, 2 di antaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4 lainya masyarakat,” ujarnya.

Polisi juga menguak fakta di antaranya video pengumandangan azan jihad yang diunggah oleh tersangka, merupakan sebuah video yang direkam oleh seseorang pada acara pengajian di Desa Dukuhturi RT/RW 03/02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu (29/11/2020). Diketahui bahwa yang mengumandangkan azan jihad tersebut adalah Slamet yang saat ini merupakan tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas kasus penipuan.

"Tersangka lain yaitu S atau yang mengumandangkan azan telah di tangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp125 juta," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 buah handphone dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akun YouTube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID"

Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 28 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Jateng Sediakan Layanan Angkut Pemudik Bermotor
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Tindak Lanjuti Arahan...
Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Pemuda Bogor Gelar Deklarasi...
Pemuda Bogor Gelar Deklarasi Peduli Kondusifitas dan Tolak Keras Radikalisme
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 105 Tersangka Diamankan
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Tembus Rp4,6 Triliun
Rekomendasi
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Iran-Israel Perang,...
Iran-Israel Perang, Ini Peta Pangkalan Militer AS di Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved