Catatan Bawaslu Jawa Tengah, Bubarkan 10 Kali Kampanye Pilkada
Senin, 07 Desember 2020 - 09:44 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Ketua KIPP Diteror, Ancaman dan Kepala Kambing Hitam di Teras Rumah )
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 menyebutkan bahwa metode kampanye diutamakan menggunakan media daring/media sosial. Hal ini disebabkan karena Pilkada 2020 digelar dalam kondisi pandemi COVID-19. Namun, jika tak bisa dilakukan secara daring/melalui media sosial, kampanye pertemuan tatap muka/pertemuan terbatas/dialog secara langsung masih tetap diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Misalnya, pertemuan hanya dihadiri maksimal 50 orang, mengenakan APD, ada handsanitizer, menjaga jarak satu meter dan lain-lain," ucap dia.
Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan maka Bawaslu menyampaikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis; dan/atau larangan melakukan metode Kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
"Bawaslu di Jawa Tengah akan terus melakukan pengawasan di masa tenang dan hari H pemungutan dan penghitungan suara. Publik diharapkan ikut mengawasi dan mengawal Pilkada 2020. Bagi yang menemukan dugaan pelanggaran diharapkan mau melaporkan dugaan pelanggaran tersebut," pungkasnya
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 menyebutkan bahwa metode kampanye diutamakan menggunakan media daring/media sosial. Hal ini disebabkan karena Pilkada 2020 digelar dalam kondisi pandemi COVID-19. Namun, jika tak bisa dilakukan secara daring/melalui media sosial, kampanye pertemuan tatap muka/pertemuan terbatas/dialog secara langsung masih tetap diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Misalnya, pertemuan hanya dihadiri maksimal 50 orang, mengenakan APD, ada handsanitizer, menjaga jarak satu meter dan lain-lain," ucap dia.
Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan maka Bawaslu menyampaikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis; dan/atau larangan melakukan metode Kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
"Bawaslu di Jawa Tengah akan terus melakukan pengawasan di masa tenang dan hari H pemungutan dan penghitungan suara. Publik diharapkan ikut mengawasi dan mengawal Pilkada 2020. Bagi yang menemukan dugaan pelanggaran diharapkan mau melaporkan dugaan pelanggaran tersebut," pungkasnya
(msd)
Lihat Juga :