Ganjar: UU Cipta Kerja sebagai Jalan Tol Atasi Over Regulasi
Minggu, 06 Desember 2020 - 10:37 WIB
loading...
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menilai Undang-Undang (UU) no. 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai jalan tol bagi kepala daerah untuk mengatasi persoalan-persoalan daerah yang dalam penyelesaiannya selama ini terkendala banyaknya regulasi atau over regulasi.
“Negara ini kalau dipahami itu over regulated , hampir semua diatur, njelimetnya minta ampun. Kondisi ini mencekiki diri kita sendiri,” katanya dalam diskusi daring bertajuk Pengesahan UU Ciptaker dan Implikasinya terhadap KEK dan Percepatan Proyek Strategis Nasional pada Jumat (4/12) yang digelar FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (Baca juga: Aktivitas Masih Tinggi, Sehari Terdengar 8 Kali Gemuruh dari Puncak Merapi )
Kondisi itu, kata Ganjar, rentan praktik pungli di tempat layanan-layanan publik. Tanpa adanya UU Cipta Kerja, lanjutnya, para kepala daerah masing-masing berinovasi bagaimana menghadapi over regulasi itu agar proses layanan publik bisa cepat. Namun, keluhnya, upaya itu tetap terhadang kendala over regulasi.
“Ketika kita (Kepala Daerah) ingin cepat, kita berbenturan dengan banyak regulasi. Untuk itu, saya setuju adanya UU (Cipta Kerja) ini sebagai jalan tol untuk menyelasikan persoalan ini,” ujar Ganjar.
Ganjar selama ini selalu membuka komunikasi kepada semua pihak masyarakat di Jateng. Termasuk dengan pihak pelaku usaha. Ia mendapatkan keluhan senada dari masyarakat termasuk para pelaku usaha terkait proses perizinan.“Keluhannya sama. Semua kenapa lama, semua kenapa bertele-tele dan semua kenapa mesti bayar. Ini yang membuat negara kita akhirnya tidak terlalu kompetitif untuk berhadapan dengan banyak negara lain,” ucap Ganjar. (Baca juga: Pengamat: Sulit Membayangkan Ganjar Pranowo Jadi 'Kampret atau Kadrun' di 2024 )
“Negara ini kalau dipahami itu over regulated , hampir semua diatur, njelimetnya minta ampun. Kondisi ini mencekiki diri kita sendiri,” katanya dalam diskusi daring bertajuk Pengesahan UU Ciptaker dan Implikasinya terhadap KEK dan Percepatan Proyek Strategis Nasional pada Jumat (4/12) yang digelar FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (Baca juga: Aktivitas Masih Tinggi, Sehari Terdengar 8 Kali Gemuruh dari Puncak Merapi )
Kondisi itu, kata Ganjar, rentan praktik pungli di tempat layanan-layanan publik. Tanpa adanya UU Cipta Kerja, lanjutnya, para kepala daerah masing-masing berinovasi bagaimana menghadapi over regulasi itu agar proses layanan publik bisa cepat. Namun, keluhnya, upaya itu tetap terhadang kendala over regulasi.
“Ketika kita (Kepala Daerah) ingin cepat, kita berbenturan dengan banyak regulasi. Untuk itu, saya setuju adanya UU (Cipta Kerja) ini sebagai jalan tol untuk menyelasikan persoalan ini,” ujar Ganjar.
Ganjar selama ini selalu membuka komunikasi kepada semua pihak masyarakat di Jateng. Termasuk dengan pihak pelaku usaha. Ia mendapatkan keluhan senada dari masyarakat termasuk para pelaku usaha terkait proses perizinan.“Keluhannya sama. Semua kenapa lama, semua kenapa bertele-tele dan semua kenapa mesti bayar. Ini yang membuat negara kita akhirnya tidak terlalu kompetitif untuk berhadapan dengan banyak negara lain,” ucap Ganjar. (Baca juga: Pengamat: Sulit Membayangkan Ganjar Pranowo Jadi 'Kampret atau Kadrun' di 2024 )
Lihat Juga :