Disnaker Maros Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Karyawan
Selasa, 12 Mei 2020 - 16:16 WIB
loading...
A
A
A
"Bukan cuma yang bekerja yang dirumahkan juga wajib membayarkan THR dan kemarin sudah ada perusahaan yang melaporkan pembayaran THR nya," katanya.
Meski demikian kata dia, dalam kondisi pandemi Covid-19 juga diperlukn kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja terkait dengan pemberian THR, seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
"Jadi ada opsi didalamnya sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," sebutnya.
Bagi mereka yang tidak dibayarkan THR nya kata Amiruddin bisa melaporkan ke Posko aduan THR.
"Kita bentuk posko aduan THR. Jadi bagi yang tidak mendapat THR bisa melaporkan ke kita nanti kita yang komunikasi kan apa alasan perusahaan tidak membayarkan THR nya," katanya.
Meski demikian kata dia, dalam kondisi pandemi Covid-19 juga diperlukn kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja terkait dengan pemberian THR, seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
"Jadi ada opsi didalamnya sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," sebutnya.
Bagi mereka yang tidak dibayarkan THR nya kata Amiruddin bisa melaporkan ke Posko aduan THR.
"Kita bentuk posko aduan THR. Jadi bagi yang tidak mendapat THR bisa melaporkan ke kita nanti kita yang komunikasi kan apa alasan perusahaan tidak membayarkan THR nya," katanya.
Lihat Juga :