Isu Narkoba dan Wacana Pelarangan, Pekerja Vape Jadi Pihak Paling Terdampak
Jum'at, 22 Mei 2026 - 20:34 WIB
loading...
Para pekerja dan pelaku usaha rokok elektronik (vape) legal merupakan pihak yang paling terdampak akibat maraknya isu penyalahgunaan narkoba menggunakan perangkat vape. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Para pekerja dan pelaku usaha rokok elektronik (vape) legal merupakan pihak yang paling terdampak akibat maraknya isu penyalahgunaan narkoba menggunakan perangkat vape. Sebabnya, stigma sosial sangat memengaruhi kepercayaan konsumen.
Hal ini juga berdampak pada keberlangsungan mata pencaharian para pekerja ritel, distribusi, manufaktur liquid, pelaku kreatif, hingga UMKM yang selama ini menggantungkan penghasilan dari industri vape legal di Indonesia.
Baca juga: Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Budiyanto mengatakan bahwa industri vape legal selama ini berjalan dalam kerangka hukum yang jelas, termasuk kewajiban cukai dan perizinan usaha.
“Yang terjadi dalam beberapa kasus adalah penyalahgunaan oleh oknum dengan memasukkan zat terlarang ke dalam perangkat. Hal ini perlu ditegaskan bahwa praktik tersebut bukan bagian dari ekosistem industri vape legal,” ujar Budiyanto, Jumat (22/5/2026).
Hal ini juga berdampak pada keberlangsungan mata pencaharian para pekerja ritel, distribusi, manufaktur liquid, pelaku kreatif, hingga UMKM yang selama ini menggantungkan penghasilan dari industri vape legal di Indonesia.
Baca juga: Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Budiyanto mengatakan bahwa industri vape legal selama ini berjalan dalam kerangka hukum yang jelas, termasuk kewajiban cukai dan perizinan usaha.
“Yang terjadi dalam beberapa kasus adalah penyalahgunaan oleh oknum dengan memasukkan zat terlarang ke dalam perangkat. Hal ini perlu ditegaskan bahwa praktik tersebut bukan bagian dari ekosistem industri vape legal,” ujar Budiyanto, Jumat (22/5/2026).
Lihat Juga :