Disnaker Maros Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Karyawan
loading...
A
A
A
MAROS - Pimpinan perusahaan diimbau untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan jelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Maros Amiruddin. Ia mengatakan, para pelaku usaha mulai diimbau untuk tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Meskipun di masa pandemi Covid-19 banyak pekerja yang dirumahkan.
"Kita sudah menerima surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2020. Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sehingga untuk pemberian THR kita mengacu kesitu," jelasnya.
Dia juga mengatakan, jika pembayaran THR ini sudah mulai bisa dilakukan hari ini setelah adanya edaran. "Yang jelas mereka wajib membayarkan THR pekerja nya paling lambat 7 hari jelang lebaran," jelasnya.
Bahkan tak hanya bagi para pekerja atau karyawan yang bekerja, kata dia, mereka dirumahkan tetap dibayarkan THR-nya.
"Bukan cuma yang bekerja yang dirumahkan juga wajib membayarkan THR dan kemarin sudah ada perusahaan yang melaporkan pembayaran THR nya," katanya.
Meski demikian kata dia, dalam kondisi pandemi Covid-19 juga diperlukn kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja terkait dengan pemberian THR, seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
"Jadi ada opsi didalamnya sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," sebutnya.
Bagi mereka yang tidak dibayarkan THR nya kata Amiruddin bisa melaporkan ke Posko aduan THR.
"Kita bentuk posko aduan THR. Jadi bagi yang tidak mendapat THR bisa melaporkan ke kita nanti kita yang komunikasi kan apa alasan perusahaan tidak membayarkan THR nya," katanya.
Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Maros Amiruddin. Ia mengatakan, para pelaku usaha mulai diimbau untuk tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Meskipun di masa pandemi Covid-19 banyak pekerja yang dirumahkan.
"Kita sudah menerima surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2020. Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sehingga untuk pemberian THR kita mengacu kesitu," jelasnya.
Dia juga mengatakan, jika pembayaran THR ini sudah mulai bisa dilakukan hari ini setelah adanya edaran. "Yang jelas mereka wajib membayarkan THR pekerja nya paling lambat 7 hari jelang lebaran," jelasnya.
Bahkan tak hanya bagi para pekerja atau karyawan yang bekerja, kata dia, mereka dirumahkan tetap dibayarkan THR-nya.
"Bukan cuma yang bekerja yang dirumahkan juga wajib membayarkan THR dan kemarin sudah ada perusahaan yang melaporkan pembayaran THR nya," katanya.
Meski demikian kata dia, dalam kondisi pandemi Covid-19 juga diperlukn kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja terkait dengan pemberian THR, seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
"Jadi ada opsi didalamnya sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," sebutnya.
Bagi mereka yang tidak dibayarkan THR nya kata Amiruddin bisa melaporkan ke Posko aduan THR.
"Kita bentuk posko aduan THR. Jadi bagi yang tidak mendapat THR bisa melaporkan ke kita nanti kita yang komunikasi kan apa alasan perusahaan tidak membayarkan THR nya," katanya.