Disnaker Maros Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Karyawan
Selasa, 12 Mei 2020 - 16:16 WIB
loading...
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maros mengimbau perusahaan tetap membayarkan THR pekerja di tengah pandemi. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAROS - Pimpinan perusahaan diimbau untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan jelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Maros Amiruddin. Ia mengatakan, para pelaku usaha mulai diimbau untuk tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Meskipun di masa pandemi Covid-19 banyak pekerja yang dirumahkan.
"Kita sudah menerima surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2020. Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sehingga untuk pemberian THR kita mengacu kesitu," jelasnya.
Dia juga mengatakan, jika pembayaran THR ini sudah mulai bisa dilakukan hari ini setelah adanya edaran. "Yang jelas mereka wajib membayarkan THR pekerja nya paling lambat 7 hari jelang lebaran," jelasnya.
Bahkan tak hanya bagi para pekerja atau karyawan yang bekerja, kata dia, mereka dirumahkan tetap dibayarkan THR-nya.
Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Maros Amiruddin. Ia mengatakan, para pelaku usaha mulai diimbau untuk tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Meskipun di masa pandemi Covid-19 banyak pekerja yang dirumahkan.
"Kita sudah menerima surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2020. Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sehingga untuk pemberian THR kita mengacu kesitu," jelasnya.
Dia juga mengatakan, jika pembayaran THR ini sudah mulai bisa dilakukan hari ini setelah adanya edaran. "Yang jelas mereka wajib membayarkan THR pekerja nya paling lambat 7 hari jelang lebaran," jelasnya.
Bahkan tak hanya bagi para pekerja atau karyawan yang bekerja, kata dia, mereka dirumahkan tetap dibayarkan THR-nya.
Lihat Juga :