Disnaker Maros Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Karyawan

Selasa, 12 Mei 2020 - 16:16 WIB
loading...
A A A
Sementara itu Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Maros, Muhammad Ridwan, mengungkapkan, memang terkadang masih ada pekerja yang tak berani melapor. Persoalannya pun tak bisa ditindak.

"Jangan takut untuk melapor. Ada dua opsi, kalau bukan dinsaker ke temen-teman serikat," katanya.

Menurutnya pembayaran THR tetap wajib. Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah memberikan beberapa opsi pembayaran.

"Apakah mencicil, menunda, atau dibayar full," imbuh Iwan, sapaan karibnya.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1744 seconds (0.1#10.140)