Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Kampanye, Ini Kronologinya
loading...
A
A
A
PADANG - Penetapan status tersangka pelanggaran kampanye, terhadap Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi, berawal laporan dari tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi-Audy Joinaldy melaporkan stasiun televisi nasional ke Bawaslu Sumatera Barat .
(Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Bareskrim, Mulyadi Tetap Bisa Ikut Pilgub Sumbar )
Menurut Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Surya Efitrimen, saat itu kuasa hukum Mahyeldi-Audy mendatangi Kantor Bawaslu Sumatera Barat, Kamis (12/11/2020). Mereka melaporkan program acara berjudul Coffe Break yang ditayangkan secara langsung sebuah stasiun televisi nasional yang berlangsung pukul 09:00-09:30 WIB.
Dalam laporan tersebut tim hukum Mahyeldi-Audy menyatakan, acara stasiun televisi tersebut menghadirkan Mulyadi sebagai bintang tamunya selama setengah jam. Stasiun televisi nasional itu dinilai tidak adil terhadap para pasangan calon gubernur. Kemudian Bawaslu Sumatera Barat, melaporkan Mulyadi ke Bawaslu RI, laporan tersebut diregistrasi oleh Bawaslu pusat.
"Saat itu Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Sumatera Barat, untuk mengklarifikasi semua pihak yang terlibat. Selebihnya berproses di Bawaslu RI, berdasarkan proses di Gakkumdu dinyatakan terpenuhi unsur pelanggaran, makanya dilimpahkan ke polisi. Dari polisi nanti ke Kejaksaan Agung, kalau lengkap nanti baru dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Kata Surya kesalahan yang dilakukan itu karena kampanye di luar jadwal dapat dikenai ancaman sanksi kurungan paling singkat selama 15 hari, paling lama tiga bulan, atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta. "Meski sudah ditetapkan tersangka, sampai saat ini tidak terganggu pencalonannya, masih tetap sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," katanya, Sabtu (5/12/2020).
(Baca juga: Ditetapkan Tersangka Jelang Coblosan, Kuasa Hukum Cagub Sumbar: Konspirasi Menzalimi )
Namun Surya mengakui Bawaslu Sumatera Barat, tidak menerima surat tembusan dari Bareskrim Polri tentang penetapan Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan kampanye di luar jadwal. Meski, begitu Bawaslu Sumatera Barat telah mengetahui beredarnya surat tersebut, dan menunggu proses pengadilan. "Kami kan tidak ditembuskan. Itu kan surat dari Polri ke Jaksa Agung. Tapi kami kan tahu informasi itu," ujarnya.
(Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Bareskrim, Mulyadi Tetap Bisa Ikut Pilgub Sumbar )
Menurut Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Surya Efitrimen, saat itu kuasa hukum Mahyeldi-Audy mendatangi Kantor Bawaslu Sumatera Barat, Kamis (12/11/2020). Mereka melaporkan program acara berjudul Coffe Break yang ditayangkan secara langsung sebuah stasiun televisi nasional yang berlangsung pukul 09:00-09:30 WIB.
Dalam laporan tersebut tim hukum Mahyeldi-Audy menyatakan, acara stasiun televisi tersebut menghadirkan Mulyadi sebagai bintang tamunya selama setengah jam. Stasiun televisi nasional itu dinilai tidak adil terhadap para pasangan calon gubernur. Kemudian Bawaslu Sumatera Barat, melaporkan Mulyadi ke Bawaslu RI, laporan tersebut diregistrasi oleh Bawaslu pusat.
"Saat itu Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Sumatera Barat, untuk mengklarifikasi semua pihak yang terlibat. Selebihnya berproses di Bawaslu RI, berdasarkan proses di Gakkumdu dinyatakan terpenuhi unsur pelanggaran, makanya dilimpahkan ke polisi. Dari polisi nanti ke Kejaksaan Agung, kalau lengkap nanti baru dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Kata Surya kesalahan yang dilakukan itu karena kampanye di luar jadwal dapat dikenai ancaman sanksi kurungan paling singkat selama 15 hari, paling lama tiga bulan, atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta. "Meski sudah ditetapkan tersangka, sampai saat ini tidak terganggu pencalonannya, masih tetap sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," katanya, Sabtu (5/12/2020).
(Baca juga: Ditetapkan Tersangka Jelang Coblosan, Kuasa Hukum Cagub Sumbar: Konspirasi Menzalimi )
Namun Surya mengakui Bawaslu Sumatera Barat, tidak menerima surat tembusan dari Bareskrim Polri tentang penetapan Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan kampanye di luar jadwal. Meski, begitu Bawaslu Sumatera Barat telah mengetahui beredarnya surat tersebut, dan menunggu proses pengadilan. "Kami kan tidak ditembuskan. Itu kan surat dari Polri ke Jaksa Agung. Tapi kami kan tahu informasi itu," ujarnya.
(eyt)