Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Kampanye, Ini Kronologinya
Sabtu, 05 Desember 2020 - 19:29 WIB
loading...
Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
PADANG - Penetapan status tersangka pelanggaran kampanye, terhadap Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi, berawal laporan dari tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi-Audy Joinaldy melaporkan stasiun televisi nasional ke Bawaslu Sumatera Barat .
(Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Bareskrim, Mulyadi Tetap Bisa Ikut Pilgub Sumbar )
Menurut Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Surya Efitrimen, saat itu kuasa hukum Mahyeldi-Audy mendatangi Kantor Bawaslu Sumatera Barat, Kamis (12/11/2020). Mereka melaporkan program acara berjudul Coffe Break yang ditayangkan secara langsung sebuah stasiun televisi nasional yang berlangsung pukul 09:00-09:30 WIB.
Dalam laporan tersebut tim hukum Mahyeldi-Audy menyatakan, acara stasiun televisi tersebut menghadirkan Mulyadi sebagai bintang tamunya selama setengah jam. Stasiun televisi nasional itu dinilai tidak adil terhadap para pasangan calon gubernur. Kemudian Bawaslu Sumatera Barat, melaporkan Mulyadi ke Bawaslu RI, laporan tersebut diregistrasi oleh Bawaslu pusat.
(Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Bareskrim, Mulyadi Tetap Bisa Ikut Pilgub Sumbar )
Menurut Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Surya Efitrimen, saat itu kuasa hukum Mahyeldi-Audy mendatangi Kantor Bawaslu Sumatera Barat, Kamis (12/11/2020). Mereka melaporkan program acara berjudul Coffe Break yang ditayangkan secara langsung sebuah stasiun televisi nasional yang berlangsung pukul 09:00-09:30 WIB.
Dalam laporan tersebut tim hukum Mahyeldi-Audy menyatakan, acara stasiun televisi tersebut menghadirkan Mulyadi sebagai bintang tamunya selama setengah jam. Stasiun televisi nasional itu dinilai tidak adil terhadap para pasangan calon gubernur. Kemudian Bawaslu Sumatera Barat, melaporkan Mulyadi ke Bawaslu RI, laporan tersebut diregistrasi oleh Bawaslu pusat.
Lihat Juga :