Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Bareskrim, Mulyadi Tetap Bisa Ikut Pilgub Sumbar

Sabtu, 05 Desember 2020 - 19:04 WIB
loading...
Ditetapkan Sebagai Tersangka...
Penetapan tersangka terhadap Mulyadi, tidak mempengaruhi keikutsertaannya di Pilgub Sumatera Barat. Foto/Ist.
A A A
PADANG - Mulyadi calon gubernur Sumatera Barat, ditetapkan tersangka oleh Bareskrim, KPU Sumatera Barat, menilai selagi dia menjadi tersangka maka itu tidak akan mempengaruhi keikutsertaan pada Pilgub 9 Desember mendatang, kecuali putusannya sudah inkrah dan jenis putusan tersebut.

(Baca juga: Ditetapkan Tersangka Jelang Coblosan, Kuasa Hukum Cagub Sumbar: Konspirasi Menzalimi )

"Kalau statusnya tersangka tidak ada pengaruhnya, KPU tidak ikut urusan itu. Itu kan urusan pihak pasangan calon. KPU tidak ada komentar soal itu," ujarnya Komisioner KPU Sumatera Barat, Izwarni, Sabtu (%/12/2020).

Kecuali kata Izwarni, jika pelanggaran yang dilakukannya memenuhi syarat untuk dibatalkan dengan proses yang telah inkrah, atau benar-benar terbukti secara inkrah, Mulyadi bisa dibatalkan sebagai peserta Pilgub Sumatera Barat . Namun itu tergantung dengan apa keputusan inkrahnya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempa Magnitudo 5,2...
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Agam Sumatra Barat
5 Kali Gempa Dangkal...
5 Kali Gempa Dangkal Guncang Solok Selatan Sumbar, Berpusat di Darat
AKPI Distribusikan Bantuan...
AKPI Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumbar
Prabowo Tiba di Sumbar,...
Prabowo Tiba di Sumbar, Kembali Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
Pemprov Sumbar Perpanjang...
Pemprov Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Desember 2025
Pengungsi Korban Bencana...
Pengungsi Korban Bencana Sumbar Terserang 10 Jenis Penyakit, ISPA Terbanyak
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Dua Hari Terganggu,...
Dua Hari Terganggu, Sistem Kelistrikan di Sumbar Kembali Pulih 100%
28 Izin Perusahaan Perusak...
28 Izin Perusahaan Perusak Lingkungan di Aceh, Sumut, Sumbar Dicabut, Ini Daftar Namanya
Rekomendasi
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Infografis
7 Jamu Herbal Ditetapkan...
7 Jamu Herbal Ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved