Ditetapkan Tersangka Jelang Coblosan, Kuasa Hukum Cagub Sumbar: Konspirasi Menzalimi
Sabtu, 05 Desember 2020 - 18:23 WIB
loading...
Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
PADANG - Penetapan sebagaii tersangka terhadap Mulyadi yang merupakan salah satu calon Gubernur Sumatera Barat, berpasangan dengan Ali Mukhni, menurut tim kuasa hukum Mulyadi kasus ini merupakan konspirasi dan dipaksakan.
(Baca juga: Usai Mabuk Miras Bersama di Diskotek, Pemuda di Manado Tikam Teman Sendiri )
"Penempatan Pak Mulyadi sebagai tersangka, bagian dari konspirasi menzalimi beliau. Apalagi, tampilnya kliennya di televisi dari komisi penyiaran sudah mengeluarkan hasil bahwa bukan sebuah kampanye di luar jadwal," ujar Tim Kuasa Hukum Mulyadi -Ali Mukhni, Hanky Mustav Sabarta, Sabtu (5/12/2020).
Menurut Hanky, penempatan tersangka itu seolah-olah dipaksakan. Karena secara substansi pengertian kampanye di luar jadwal itu tidak terpenuhi. Kemudian ada target seolah-olah sebelum tanggal 9 Desember pencoblosan ini sudah ada penetapan tersangka. Jadi itu yang dikondisikan.
(Baca juga: Usai Mabuk Miras Bersama di Diskotek, Pemuda di Manado Tikam Teman Sendiri )
"Penempatan Pak Mulyadi sebagai tersangka, bagian dari konspirasi menzalimi beliau. Apalagi, tampilnya kliennya di televisi dari komisi penyiaran sudah mengeluarkan hasil bahwa bukan sebuah kampanye di luar jadwal," ujar Tim Kuasa Hukum Mulyadi -Ali Mukhni, Hanky Mustav Sabarta, Sabtu (5/12/2020).
Menurut Hanky, penempatan tersangka itu seolah-olah dipaksakan. Karena secara substansi pengertian kampanye di luar jadwal itu tidak terpenuhi. Kemudian ada target seolah-olah sebelum tanggal 9 Desember pencoblosan ini sudah ada penetapan tersangka. Jadi itu yang dikondisikan.
Lihat Juga :