Pemkot Gorontalo Kembali Pertegas Kebijakan Pembatasan Ibadah Berjamaah
Selasa, 12 Mei 2020 - 15:34 WIB
loading...
A
A
A
Hal lain yang mengemuka pada pertemuan itu, ada juga sebagian masyarakat yang tidak melaksanakan sholat dimasjid tetapi melakukan sholat berjamaah di rumah imam misalnya, menurut Dedi ini juga tidak diperbolehkan.
“Dalam surat edaran itu cukup jelas, tujuannya adalah mencegah terjadinya perkumpulan orang. pelaksanaan ibadah pun diarahkan di rumah secara individu atau keluarga inti, bukan dengan masyarakat atau tetangga. kami tidak melarang masyarakat untuk beribadah, akan tetapi mengingat kondisi sekarang yang tidak memungkinkan, dan demi kesehatan masyarakat itu sendiri, sehingga kami harapkan aturan ini bisa ditaati dengan baik,” jelas Deddy.
Pemerintah Kota Gorontalo terus memberikan edukasi kepada masyarakat, tentang pentingnya mengikuti anjuran pemerintah. dengan tidak melakukan aktivitas secara berjamaah, karena bisa jadi dari aktivitas massal tersebut menjadi sumber transmisi penyebaran covid 19.
“Kami sudah berupaya memberikan pembinaan, dengan baik kepada masyarakat. Namun jika itu tidak diindahkan, dengan sangat terpaksa, kami akan membuat surat keterangan kepada takmirul masjid atau masyarakat terkait yang melaksanakan ibadah berjamaah, untuk bertanggungjawab jika kemudian terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan dengan jamaah tersebut,” tegas Deddy.
“Dalam surat edaran itu cukup jelas, tujuannya adalah mencegah terjadinya perkumpulan orang. pelaksanaan ibadah pun diarahkan di rumah secara individu atau keluarga inti, bukan dengan masyarakat atau tetangga. kami tidak melarang masyarakat untuk beribadah, akan tetapi mengingat kondisi sekarang yang tidak memungkinkan, dan demi kesehatan masyarakat itu sendiri, sehingga kami harapkan aturan ini bisa ditaati dengan baik,” jelas Deddy.
Pemerintah Kota Gorontalo terus memberikan edukasi kepada masyarakat, tentang pentingnya mengikuti anjuran pemerintah. dengan tidak melakukan aktivitas secara berjamaah, karena bisa jadi dari aktivitas massal tersebut menjadi sumber transmisi penyebaran covid 19.
“Kami sudah berupaya memberikan pembinaan, dengan baik kepada masyarakat. Namun jika itu tidak diindahkan, dengan sangat terpaksa, kami akan membuat surat keterangan kepada takmirul masjid atau masyarakat terkait yang melaksanakan ibadah berjamaah, untuk bertanggungjawab jika kemudian terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan dengan jamaah tersebut,” tegas Deddy.
(ars)
Lihat Juga :