Pemkot Gorontalo Kembali Pertegas Kebijakan Pembatasan Ibadah Berjamaah

Selasa, 12 Mei 2020 - 15:34 WIB
loading...
Pemkot Gorontalo Kembali...
Pemerintah Kota Gorontalo kembali mempertegas soal pembatasan ibadah secara berjamaah di tengah merebaknya virus corana yang begitu cepat penyebarannya.
A A A
KOTA GORONTALO - Pemerintah Kota Gorontalo kembali mempertegas soal pembatasan ibadah secara berjamaah di tengah merebaknya virus corana yang begitu cepat penyebarannya. Penegasan ini menyusul masih ditemukannya sejumlah masjid di kota Gorontalo yang melakukan salat secara berjamaah khususnya di bulan suci Ramadhan, padahal sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan edaran yang mengimbau pelaksanaan ibadah Ramadhan cukup di rumah baik secara individu maupun keluarga inti.

Asisten pemerintahan dan kesra Deddy Kadulllah meminta masyarakat dapat mentaati imbauan pemerintah tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corana di Gorontalo.

”Komitmen kita bersama adalah kuncinya. penanganan pandemi covid – 19 harus dilakukan secara masif dan kolaboratif, tanpa adanya dukungan masyarakat maka upaya kita tidak akan berhasil secara maksimal,” jelas Deddy.

Berdasarakan informasi yang diperoleh dari pihak kecamatan dan kelurahan, terungkap masih adanya sejumlah masjid yang melakukan aktifitas ibadah secara berjamaah khususnya waktu sholat isya dan tarwih. Dari total 308 masjid yang tersebar di Kota Gorontalo.

Padahal sebelumnya pemerintah serta organisasi keagamaan telah menerbitkan Surat Edaran Kemenkes RI, Menteri Agama, Fatwa Majelis Ulama Indonesia RI, Instruksi Gubernur Gorontalo dan Surat Edaran Wali Kota Gorontalo, memberikan imbauan bahwa pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid untuk sementara waktu ditiadakan, dan dialihkan di rumah masing-masing dilaksanakan secara individu atau dengan keluarga inti di rumah. menghindari terjadinya penyebaran wabah Covid-19.

Guna mempertegas kembali kebijakan tersebut, Jumat (08/05/20) pemerintah kota gorontalo, mengundang sejumlah perwakilan Takmirul Masjid yang masih menjalankan aktivitas sholat berjamaah. mereka diberikan pemahaman atas dikeluarkan kebijakan pemerintah itu, manfaatnya memperhatikan keselamatan masyarakat umum.

”Memang sempat menjadi polemik di masyarakat, akan kebijakan pembatasan pelaksananan ibadah berjamaah. Namun ketika ini menyangkut kemaslahatan umat, akhirnya para pengurus takmirul dapat memahami kondisi tersebut. kami juga meminta mereka dapat mensosialisasikan kepada jamaahnya masing-masing,” urai Deddy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 ASN Kota Gorontalo...
8 ASN Kota Gorontalo Siap Berlaga di MTQ Korpri Nasional
Perkuat Sinergitas,...
Perkuat Sinergitas, Wali Kota Marten Taha Terima Kunjungan Danlantamal
Jaga Stabilitas Harga,...
Jaga Stabilitas Harga, Pemkot Gorontalo Seriusi Pengendalian Inflasi
Wali Kota Marten Taha:...
Wali Kota Marten Taha: Merencanakan Pembangunan Butuh 5 M
Pemkot Gorontalo Wujudkan...
Pemkot Gorontalo Wujudkan Kesejahteraan Sosial melalui Program Kartu Sejahtera
Marten Taha Serahkan...
Marten Taha Serahkan 3 Unit Armada Siaga Bencana kepada BPBD Kota Gorontalo
Jual Beli Berbasis Digital...
Jual Beli Berbasis Digital melalui PSP, Wali Kota Gorontalo Raih KDI 2020
Rekomendasi
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved