Pemkot Gorontalo Kembali Pertegas Kebijakan Pembatasan Ibadah Berjamaah

Selasa, 12 Mei 2020 - 15:34 WIB
loading...
Pemkot Gorontalo Kembali...
Pemerintah Kota Gorontalo kembali mempertegas soal pembatasan ibadah secara berjamaah di tengah merebaknya virus corana yang begitu cepat penyebarannya.
A A A
KOTA GORONTALO - Pemerintah Kota Gorontalo kembali mempertegas soal pembatasan ibadah secara berjamaah di tengah merebaknya virus corana yang begitu cepat penyebarannya. Penegasan ini menyusul masih ditemukannya sejumlah masjid di kota Gorontalo yang melakukan salat secara berjamaah khususnya di bulan suci Ramadhan, padahal sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan edaran yang mengimbau pelaksanaan ibadah Ramadhan cukup di rumah baik secara individu maupun keluarga inti.

Asisten pemerintahan dan kesra Deddy Kadulllah meminta masyarakat dapat mentaati imbauan pemerintah tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corana di Gorontalo.

”Komitmen kita bersama adalah kuncinya. penanganan pandemi covid – 19 harus dilakukan secara masif dan kolaboratif, tanpa adanya dukungan masyarakat maka upaya kita tidak akan berhasil secara maksimal,” jelas Deddy.

Berdasarakan informasi yang diperoleh dari pihak kecamatan dan kelurahan, terungkap masih adanya sejumlah masjid yang melakukan aktifitas ibadah secara berjamaah khususnya waktu sholat isya dan tarwih. Dari total 308 masjid yang tersebar di Kota Gorontalo.

Padahal sebelumnya pemerintah serta organisasi keagamaan telah menerbitkan Surat Edaran Kemenkes RI, Menteri Agama, Fatwa Majelis Ulama Indonesia RI, Instruksi Gubernur Gorontalo dan Surat Edaran Wali Kota Gorontalo, memberikan imbauan bahwa pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid untuk sementara waktu ditiadakan, dan dialihkan di rumah masing-masing dilaksanakan secara individu atau dengan keluarga inti di rumah. menghindari terjadinya penyebaran wabah Covid-19.

Guna mempertegas kembali kebijakan tersebut, Jumat (08/05/20) pemerintah kota gorontalo, mengundang sejumlah perwakilan Takmirul Masjid yang masih menjalankan aktivitas sholat berjamaah. mereka diberikan pemahaman atas dikeluarkan kebijakan pemerintah itu, manfaatnya memperhatikan keselamatan masyarakat umum.

”Memang sempat menjadi polemik di masyarakat, akan kebijakan pembatasan pelaksananan ibadah berjamaah. Namun ketika ini menyangkut kemaslahatan umat, akhirnya para pengurus takmirul dapat memahami kondisi tersebut. kami juga meminta mereka dapat mensosialisasikan kepada jamaahnya masing-masing,” urai Deddy.

Hal lain yang mengemuka pada pertemuan itu, ada juga sebagian masyarakat yang tidak melaksanakan sholat dimasjid tetapi melakukan sholat berjamaah di rumah imam misalnya, menurut Dedi ini juga tidak diperbolehkan.

“Dalam surat edaran itu cukup jelas, tujuannya adalah mencegah terjadinya perkumpulan orang. pelaksanaan ibadah pun diarahkan di rumah secara individu atau keluarga inti, bukan dengan masyarakat atau tetangga. kami tidak melarang masyarakat untuk beribadah, akan tetapi mengingat kondisi sekarang yang tidak memungkinkan, dan demi kesehatan masyarakat itu sendiri, sehingga kami harapkan aturan ini bisa ditaati dengan baik,” jelas Deddy.

Pemerintah Kota Gorontalo terus memberikan edukasi kepada masyarakat, tentang pentingnya mengikuti anjuran pemerintah. dengan tidak melakukan aktivitas secara berjamaah, karena bisa jadi dari aktivitas massal tersebut menjadi sumber transmisi penyebaran covid 19.

“Kami sudah berupaya memberikan pembinaan, dengan baik kepada masyarakat. Namun jika itu tidak diindahkan, dengan sangat terpaksa, kami akan membuat surat keterangan kepada takmirul masjid atau masyarakat terkait yang melaksanakan ibadah berjamaah, untuk bertanggungjawab jika kemudian terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan dengan jamaah tersebut,” tegas Deddy.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)