Pacu Perdagangan Antar Provinsi, Gubernur Khofifah Gandeng Paguyuban Warga

Jum'at, 04 Desember 2020 - 13:59 WIB
loading...
Pacu Perdagangan Antar Provinsi, Gubernur Khofifah Gandeng Paguyuban Warga
Gubernur Khofifah Indar Parawansa.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa akan mengoptimalkan keberadaan Paguyuban Warga Jatim di Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk meningkatkan kinerja perdagangan antar provinsi. Orang nomor satu di Jatim itu menyebutkan, konsep optimalisasi paguyuban warga ini sedang dipersiapkan agar lebih maksimal.

“Dari hasil evaluasi yang sudah dilakukan, ada opsi lain bahwa KPD (kantor perwakilan dagang) yang tadinya memiliki kantor, nanti fungsi itu bisa dilakukan oleh paguyuban warga Jatim. Sehingga mereka akan menjadi bagian dari tim yang bisa membantu proses konektivitas perdagangan lebih luas dan militant,” kata Khofifah, Jumat (4/12/2020).

(Baca juga: Lima Srikandi Ini Dikukuhkan Menjadi Profesor Riset )

Khofifah mengatakan, Jatim saat ini memiliki 26 KPD yang tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia. Ke depan, KPD ini secara bertahap akan disinergikan dengan paguyuban Jatim yang berada di masing-masing provinsi.

“Mudah-mudahan ini akan lebih solid, mereka bisa saling mempertemukan penjual dan pembeli antar kedua provinsi. Dari Sumsel bisa menjadi penjual atau pembeli ke Jatim, begitu juga sebaliknya, serta bisa saling berinvestasi,” ujarnya.

Menurut Khofifah, peluang peningkatan perdagangan antar provinsi menjadi semakin besar melalui paguyuban warga. Apalagi jumlah warga Jatim yang berada di luar provinsi, khususnya di Sulsel mencapai 3 juta jiwa dan tersebar di 17 kabupaten tersebut.

(Baca juga: Inspirasi dari Global Tourism Forum Summit 2020 )

“Mereka bisa saja berpuluh tahun di sini, tetapi akan ada proses yang menjadi daya pengikat bahwa mereka adalah masyarakat Jatim yang sedang meniti karir, profesi di Sumsel,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua Umum PP Muslimat NU itu juga mempromosikan Kawasan Industri Halal (KIH) yang akan dikembangkan di Jatim untuk pelaku usaha kecil dan menengah.

KIH merupakan suatu area yang dikhususkan untuk produksi dan tempat penyimpanan produk halal. Di mana integrasi suatu produk halal dijamin oleh kawasan melalui sistem dan prosedur halal yang ketat. “Kalau mereka pelaku UKM dan IKM, siapapun warga Indonesia bisa ambil posisi untuk punya lahan IKM dan UKM,” jelasnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5076 seconds (0.1#10.140)