Ketua MPR: Haluan Negara Miliki Fungsi Penuntun Pembangunan Nasional

Jum'at, 04 Desember 2020 - 04:43 WIB
loading...
A A A
“Perencanaan pembangunan seperti itu hanya mungkin dilaksanakan apabila kita memiliki Haluan Negara yang memuat kebijakan dasar sebagai perwujudan kehendak bersama dan konsensus seluruh rakyat Indonesia,” kata Pontjo.

Dalam konteks Negara kekeluargaan dengan demokrasi konsensus ala Indonesia, kebijakan dasar pembangunan tidaklah diserahkan kepada Presiden sebagai ekspresi kekuatan majoritarian. Tetapi kata Pontjo, kebijakan dasar rencana pembangunan harus dirumuskan bersama melalui mekanisme konsensus seluruh representasi kekuatan politik rakyat dalam suatu lembaga perwakilan terlengkap.

Pontjo mengingatkan bahwa Haluan Negara harus memuat arahan dasar (directive principles) yang mengandung dua tuntunan, yaitu haluan yang bersifat ideologis dan haluan yang bersifat strategisteknokratis dalam ranah pembangunan tata nilai (mental-spiritual-karakter), tata kelola (kelembagaan sosial-politik), dan tata sejahtera (material-teknologikal). Haluan ideologis berisi prinsip-prinsip fundamental sebagai kaidah penuntun dalam menjabarkan falsafah negara dan pasal-pasal Konstitusi ke dalam berbagai kebijakan publik, dan kebijakan pembangunan di segala bidang dan lapisan. Sedangkan haluan strategis-teknokratis berisi pola perencanaan pembangunan yang menyeluruh, terpadu dan terpimpin dalam jangka panjang secara bertahap dan berkesinambungan, dengan memperhatikan prioritas bidang dan ruang (wilayah).

Dalam diskusi yang sudah memasuki sesi kedua tersebut, berkembang wacana mengenai pemilihan ‘baju hukum’ yang paling tepat untuk mewadahi haluan negara. Wacana tersebut mengerucut pada dua pilihan alternatif, yaitu diatur langsung di dalam konstitusi atau diatur melalui ketetapan MPR.

Pakar Hukum Tata Negara UNPAD Prof Nandang menekankan, dengan menempatkan haluan negara dalam konstitusi, maka status hukumnya akan sangat kuat. Sedangkan Yudi Latif, Dewan Pakar Aliansi Kebangsaan memandang, haluan negara sebagai prinsip-prinsip direktif kebijakan dasar politik pembangunan seyogyanya terpisah dari konstitusi dan tidak sebangun dengan undang-undang. Dengan kata lain, ditetapkan oleh MPR melalui ketetapan MPR.
(nth)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1301 seconds (0.1#10.140)