Kepergok Curi Sapi, Dua Pemuda Asal Tuban Bonyok Dihajar Massa di Gresik
loading...
A
A
A
GRESIK - Dua pemuda asal Kabupaten Tuban, dihajar ratusan massa yang sudah emosi dan kesal oleh ulah para pencuri sapi yang selama ini meresahkan warga. Dua pemuda itu tertangkap basah saat akan membawa kabur sapi hasil curiannya .
(Baca juga: Jelang Coblosan Pilkada, 400 Personel Brimob Nusantara Dikerahkan ke Sulawesi Tenggara )
Aksi pencurian itu dilakukan kedua pemuda di Desa Cangaan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Massa tak menghiraukan lagi petugas kepolisian yang berupaya mengevakuasi kedua pelaku pencurian , sehingga petugas harus berjibaku menghadapi amukan warga.
Ratusan massa tak kuasa menahan emosi saat mendapatkan kawanan pelaku pencurian sapi ditangkap dan dibawa ke Balai Desa Cangaan, Jumat (4/12/2020) dini hari. Mereka merangsek masuk ke balai desa dan beramai-ramai menghakimi tersangka hingga babak belur.
Puluhan petugas kepolisian dari Polsek Uungpangkah, sempat kewalahan menghalau massa yang terlanjur emosi. Emosi massa reda setelah polisi berhasil mengevakuasi tersangka Yasmaul Rodi (26), dan Suparman (43).
(Baca juga: Rem Blong, Truk Hantam 4 Sepeda Motor dan 1 Mobil Satreskoba Polres Lampung )
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan warga saat mendapatkan kawanan tersangka menuntun dua ekor sapi di tengah kegelapan malam. Warga yang curiga, kemudian melaporkan ke Polsek Ujungpangkah, dan membuntuti tersangka saat berusaha kabur membawa sapi hasil curian menggunakan monil pikap bernomor polisi S 8631 A.
Petugas kepolisian kemudian melakukan pengejaran, dan menghentikan mobil tersangka. Di hadapan polisi, tersangka bertele-tele saat memberikan keterangan, dan tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan sapi, hingga akhirnya warga bermai-ramai menghakiminya.
(Baca juga: Singgah di Lombok, Mister Aladin Road Trip Protokol CHSE Kunjungi Pantai Malaka )
Kapolres Gresik, AKBP Arif Fitirianto mengatakan, sangat mengapresiasi upaya warga yang turut serta membantu polisi meningkatkan keamanan di wilayahnya. "Dari tangan tersangka, berhasil disita dua ekor sapi hasil curian dan mobil pikap. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujarnya.
(Baca juga: Jelang Coblosan Pilkada, 400 Personel Brimob Nusantara Dikerahkan ke Sulawesi Tenggara )
Aksi pencurian itu dilakukan kedua pemuda di Desa Cangaan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Massa tak menghiraukan lagi petugas kepolisian yang berupaya mengevakuasi kedua pelaku pencurian , sehingga petugas harus berjibaku menghadapi amukan warga.
Ratusan massa tak kuasa menahan emosi saat mendapatkan kawanan pelaku pencurian sapi ditangkap dan dibawa ke Balai Desa Cangaan, Jumat (4/12/2020) dini hari. Mereka merangsek masuk ke balai desa dan beramai-ramai menghakimi tersangka hingga babak belur.
Puluhan petugas kepolisian dari Polsek Uungpangkah, sempat kewalahan menghalau massa yang terlanjur emosi. Emosi massa reda setelah polisi berhasil mengevakuasi tersangka Yasmaul Rodi (26), dan Suparman (43).
(Baca juga: Rem Blong, Truk Hantam 4 Sepeda Motor dan 1 Mobil Satreskoba Polres Lampung )
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan warga saat mendapatkan kawanan tersangka menuntun dua ekor sapi di tengah kegelapan malam. Warga yang curiga, kemudian melaporkan ke Polsek Ujungpangkah, dan membuntuti tersangka saat berusaha kabur membawa sapi hasil curian menggunakan monil pikap bernomor polisi S 8631 A.
Petugas kepolisian kemudian melakukan pengejaran, dan menghentikan mobil tersangka. Di hadapan polisi, tersangka bertele-tele saat memberikan keterangan, dan tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan sapi, hingga akhirnya warga bermai-ramai menghakiminya.
(Baca juga: Singgah di Lombok, Mister Aladin Road Trip Protokol CHSE Kunjungi Pantai Malaka )
Kapolres Gresik, AKBP Arif Fitirianto mengatakan, sangat mengapresiasi upaya warga yang turut serta membantu polisi meningkatkan keamanan di wilayahnya. "Dari tangan tersangka, berhasil disita dua ekor sapi hasil curian dan mobil pikap. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujarnya.
(eyt)