Setelah Bogor dan Depok, Kota Bekasi Juga Ajukan PSBB Tahap 3

Selasa, 12 Mei 2020 - 14:23 WIB
loading...
Setelah Bogor dan Depok,...
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengajukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3 hingga 26 Mei 2020. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengajukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3 hingga 26 Mei 2020. Apalagi selama masa PSBB tahap 2 masih ditemukan kasus positif virus Corona atau COVID-19 setelah dilakukan swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) di 12 pasar tradisional dan dua kawasan pertokoan.

”Kami sudah mengajukan perpanjangan PSBB tahap 3 kepada Gubernur Jawa Barat tadi malam (Senin malam). Semoga disetujui,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada SINDOnews, Selasa (12/5/2020). (Baca juga; Pemkot Depok Ajukan Perpanjangan PSBB hingga 26 Mei 2020 )

Menurut dia, PSBB di Kota Bekasi sangat membuktikan grafik angka warga yang positif COVID-19 cenderung melandai. Walaupun, masih ditemukan ada beberapa warga yang positif di Stasiun Bekasi maupun di pasar tradisional.”Khusus yang ditemukan positif di Pasar Wisma Asri bukan warga Kota, tapi warga Bogor dan Kabupaten Bekasi,” katanya.

Saat ini, kata dia, Kota Bekasi telah bersurat kepada Dinas Kesehatan wilayah domisili kedua warga tersebut untuk segera ditindaklanjuti. Apalagi, dua orang yang ditemukan positif COVID-19 tersebut merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang masih beraktivitas seperti biasanya dan sangat berpotensi menularkan kepada warga lainnya. (Baca juga; Pandemi COVID-19, Pemkot Bogor Usulkan Perpanjangan PSBB Tahap 3 )

Rahmat melanjutkan, pemerintah akan melakukan pelacakan atau tracking kepada warga sekitar yang berinteraksi dengan kedua warga Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi tersebut. Meski demikian, sampel dari sembilan pasar tradisional sudah diketahui, namun masih ada tiga pasar yang hasilnya belum keluar.”700 sampel belum seluruhnya keluar,” ungkapnya.

Saat pelaksanaan PSBB tahap satu lalu, pemerintah telah mengurangi jam operasional pasar, untuk siang hari jam operasional ditentukan mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk pagi hari, jam operasional ditentukan mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Untuk itu, perlunya ada penambahan PSBB tahap 3.

Rahmat beralasan perlunya ada penambahan PSBB lantaran untuk kebutuhan pelacakan persebaran COVID -19 yang tersisa dari tujuh titik check point yang beberapa waktu lalu dilakukan swab test dari total 32 titik akan dilakukan pekan ini. Fokus tes acak yang akan disasar adalah perbatasan Kota Bekasi dengan Kabupaten Bogor dan Depok.

Meskipun grafik jumlah kasus nampak landai, pemerintah menganggap belum bisa untuk melakukan relaksasi PSBB. Pertimbangan ini juga memperhatikan wilayah sekitar Bodebek dan DKI Jakarta yang masih mempertimbangkan relaksasi PSBB.”Jadi Kota Bekasi memutuskan untuk memperpanjang PSBB tahap ketiga hingga 26 Mei,” tukasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3474 seconds (0.1#10.140)