Bandung Zona Merah, Pemkot Kembali Perketat Ruang Publik
Kamis, 03 Desember 2020 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A
"Juga mulai dibukanya aktivitas sosial dan ekonomi, sehingga menimbulkan tingginya interaksi dan pergerakan orang," imbuh dia.
(Baca juga: Apresiasi Penanganan COVID-19, MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk RSUD Soreang )
Adapun beberapa kebijakan terkait pengetatan aktivitas publik meliputi;
Pertama, relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan direvisi (dikurangi jam operasional menjadi jam 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30%).
Kedua, tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung.
Ketiga, tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung.
Keempat, tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan.
(Baca juga: Apresiasi Penanganan COVID-19, MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk RSUD Soreang )
Adapun beberapa kebijakan terkait pengetatan aktivitas publik meliputi;
Pertama, relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan direvisi (dikurangi jam operasional menjadi jam 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30%).
Kedua, tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung.
Ketiga, tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung.
Keempat, tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan.
Lihat Juga :