Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Saat Puasa Ramadhan
loading...
A
A
A
MALANG - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, terus melakukan upaya penertiban peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
(Baca juga: Wanita Seksi Jebolan Lapas Kebonsari Nekat Tipu Kerabat Temannya )
Bulan puasa Ramadhan, tidak mengendorkan semangat para petugas bea dan cukai ini. Buktinya, mereka berhasil menyita sebanyak 252.720 batang rokok ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
"Awalnya, petugas Bea Cukai Malang melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Gondangleg, dan Kecamatan Bululawang. Berdasarkan informasi dari masyarakat, dilakukan pemeriksaan terhadap sebuah bangunan yang beralamat di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi," ujar pelaksana harian (Plh) Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Lutif Helmi.
Kemudian operasi dilanjutkan dengan pemeriksaan sebuah bangunan di Dusun Ganden, Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang. Dari kedua lokasi tersebut kedapatan menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal dengan jumlah, 9.480 bungkus SKM merek Alphard isi 16; 3.160 bungkus SKM merek MEG Mild isi 16; 30 bungkus SKM merek DN Mild isi 16; dan 2 karton rokok batangan.
Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp114.987.600. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. "Tidak ada pengecualian di bulan suci ini, setiap pelanggaran ketentuan di bidang cukai akan ditindak lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Latif Helmi.
(Baca juga: Wanita Seksi Jebolan Lapas Kebonsari Nekat Tipu Kerabat Temannya )
Bulan puasa Ramadhan, tidak mengendorkan semangat para petugas bea dan cukai ini. Buktinya, mereka berhasil menyita sebanyak 252.720 batang rokok ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
"Awalnya, petugas Bea Cukai Malang melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Gondangleg, dan Kecamatan Bululawang. Berdasarkan informasi dari masyarakat, dilakukan pemeriksaan terhadap sebuah bangunan yang beralamat di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi," ujar pelaksana harian (Plh) Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Lutif Helmi.
Kemudian operasi dilanjutkan dengan pemeriksaan sebuah bangunan di Dusun Ganden, Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang. Dari kedua lokasi tersebut kedapatan menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal dengan jumlah, 9.480 bungkus SKM merek Alphard isi 16; 3.160 bungkus SKM merek MEG Mild isi 16; 30 bungkus SKM merek DN Mild isi 16; dan 2 karton rokok batangan.
Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp114.987.600. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. "Tidak ada pengecualian di bulan suci ini, setiap pelanggaran ketentuan di bidang cukai akan ditindak lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Latif Helmi.
(eyt)