Uang Setoran Rp32 Juta Bablas Buat Judi Online, Kepala Toko Bakar Minimarket

Selasa, 01 Desember 2020 - 19:39 WIB
loading...
Uang Setoran Rp32 Juta Bablas Buat Judi Online, Kepala Toko Bakar Minimarket
Tersangka MN, kepala toko yang membakar minimarket tempatnya bekerja akibat panik, karena telah memakai uang Rp32 juta untuk judi online. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - MN (26) kepala toko sebuah minimarket di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat nekat membakar minimarket tempatnya bekerja. Ulahnya ini lantaran panik dan bingung karena uang minimarket yang harusnya disetor ke perusahaan justru habis dipakai untuk main judi online .

Aksinya pembakaran itu untuk menyamarkan agar uang Rp32 juta tersebut seakan-akan hangus terbakar atau ada yang mencuri. Namun aksinya terendus petugas yang menemukan ada kejanggalan pada kebakaran minimarket tersebut. (Baca juga: Miris, Teriakan Minta Tolong Ibu Ini Tak Direspons Warga, 2 Anaknya Tewas Tak Tertolong)

"Kejadiannya terjadi akhir bulan November lalu, pelaku (MN) melakukan pembakaran toko dan barang-barang untuk menghilangkan jejak karena dia menggelapkan uang yang harusnya disetorkan ke perusahaan sebesar Rp32 juta," ungkap Kapolsek Lembang Kompol Sarche Christiati Leo Dima, Selasa (1/12/2020). (Baca juga: Viral Pengantin Laki-Laki Gandeng 2 Perempuan Cantik Sekaligus, Ini Kisahnya)

Tersangka MN panik karena uang Rp32 juta habis dipakai untuk judi online hanya dalam hitungan jam. Upaya mencari uang pengganti tidak berhasil sehingga dia berpura-pura membuat kebakaran di minimarket demi menghilangkan jejak telah menggelapkan uang.

Diterangkannya, kecurigaan timbul saat olah TKP karena bekas kebakaran yang ditimbulkan minim, meskipun barang-barang di toko banyak yang hangus. Pihaknya juga tidak menemukan sumber api yang menjadi penyebab dari kebakaran.

Awalnya MN sempat berteriak-teriak bahwa tas penyimpanan uang milik toko hilang, ketika petugas pemadam kebakaran dan warga berusaha memadamkan api. Semua orang yang keluar toko digeledah tapi tidak ditemukan ada orang yang membawa tas. Sehingga dicari informasi ke MN, setelah terdesak baru dia mengakuinya.

"Itu semua hanya modus pelaku untuk menutupi perbuatannya. Laporan kehilangan uang bohong, dan dia mengakui yang membakar toko," ucapnya. MN akan dijerat Pasal 374 KUHP junto 187 junto 406 tentang Penggelapan dan Menyebabkan Kebakaran secara Sengaja. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Sarche.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1366 seconds (0.1#10.140)