Uang Setoran Rp32 Juta Bablas Buat Judi Online, Kepala Toko Bakar Minimarket

Selasa, 01 Desember 2020 - 19:39 WIB
loading...
Uang Setoran Rp32 Juta...
Tersangka MN, kepala toko yang membakar minimarket tempatnya bekerja akibat panik, karena telah memakai uang Rp32 juta untuk judi online. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - MN (26) kepala toko sebuah minimarket di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat nekat membakar minimarket tempatnya bekerja. Ulahnya ini lantaran panik dan bingung karena uang minimarket yang harusnya disetor ke perusahaan justru habis dipakai untuk main judi online .

Aksinya pembakaran itu untuk menyamarkan agar uang Rp32 juta tersebut seakan-akan hangus terbakar atau ada yang mencuri. Namun aksinya terendus petugas yang menemukan ada kejanggalan pada kebakaran minimarket tersebut. (Baca juga: Miris, Teriakan Minta Tolong Ibu Ini Tak Direspons Warga, 2 Anaknya Tewas Tak Tertolong)

"Kejadiannya terjadi akhir bulan November lalu, pelaku (MN) melakukan pembakaran toko dan barang-barang untuk menghilangkan jejak karena dia menggelapkan uang yang harusnya disetorkan ke perusahaan sebesar Rp32 juta," ungkap Kapolsek Lembang Kompol Sarche Christiati Leo Dima, Selasa (1/12/2020). (Baca juga: Viral Pengantin Laki-Laki Gandeng 2 Perempuan Cantik Sekaligus, Ini Kisahnya)

Tersangka MN panik karena uang Rp32 juta habis dipakai untuk judi online hanya dalam hitungan jam. Upaya mencari uang pengganti tidak berhasil sehingga dia berpura-pura membuat kebakaran di minimarket demi menghilangkan jejak telah menggelapkan uang.

Diterangkannya, kecurigaan timbul saat olah TKP karena bekas kebakaran yang ditimbulkan minim, meskipun barang-barang di toko banyak yang hangus. Pihaknya juga tidak menemukan sumber api yang menjadi penyebab dari kebakaran.

Awalnya MN sempat berteriak-teriak bahwa tas penyimpanan uang milik toko hilang, ketika petugas pemadam kebakaran dan warga berusaha memadamkan api. Semua orang yang keluar toko digeledah tapi tidak ditemukan ada orang yang membawa tas. Sehingga dicari informasi ke MN, setelah terdesak baru dia mengakuinya.

"Itu semua hanya modus pelaku untuk menutupi perbuatannya. Laporan kehilangan uang bohong, dan dia mengakui yang membakar toko," ucapnya. MN akan dijerat Pasal 374 KUHP junto 187 junto 406 tentang Penggelapan dan Menyebabkan Kebakaran secara Sengaja. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Sarche.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Brimob Jaga Ketat Gedung...
Brimob Jaga Ketat Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Ada Apa?
Kejari Jakbar Serahkan...
Kejari Jakbar Serahkan Rp530 Miliar Uang Rampasan TPPU Judi Online ke Kas Negara
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Satpol PP Cabut Stiker QR Code Judi Online di Jakarta
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
Rekomendasi
Kelompok Suporter Eropa...
Kelompok Suporter Eropa Kritik FIFA: Tribun Piala Dunia 2026 Minim Pemisahan Penonton
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Tangan Berkeringat Disebut...
Tangan Berkeringat Disebut Tanda Jantung , Mitos atau Fakta?
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved