Pria di Lubuklinggau Dibekuk Polisi Saat Bersantai Menunggu Pembeli Sabu

Minggu, 29 November 2020 - 07:16 WIB
loading...
Pria di Lubuklinggau Dibekuk Polisi Saat Bersantai Menunggu Pembeli Sabu
Polisi menangkap pengedar sabu di Lubuklinggau, saat bersantai menunggu pembeli. Foto/Ist.
A A A
LUBUKLINGGAU - Darwinsyah alias Darwin (34) warga Jalan Batu Nisan RT 1 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dibekuk Satreskoba Polres Lubuklinggau.

(Baca juga: Gempa Dangkal Bermagnitudo 4,9 Mengguncang Wilayah Sukabumi )

Dia dibekuk polisi saat sedang bersantai menunggu pembeli sabu di depan sebuah minimarket yang berada di Jalan Garuda Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Kasatreskoba Polres Lubuklinggau, Iptu Sofian Hadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah sangat resah dengan adanya transaksi sabu di Jalan Garuda. Berdasarkan informasi tersebut tim langsung gerak cepat melakukan penyelidikan, dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

(Baca juga: Nyanyian 'Hancurkan Risma' Membuat Panas Telinga, Guru Besar Fisip Unair: Itu Wajar )

"Saat tim datang ke TKP, tersangka sedang berada di depan minimarket, dan gerak geriknya mencurigakan. Lalu tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkusan plastik berisikan kristal bening yang diduga sabu . Barang itu disembunyikan di dalam kantong celana depan sebelah kiri," kata Sofian Hadi.



Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut adalah milik saudara BT yang kini dalam pengejaran polisi. Sabu itu dibelinya di daerah Kepala Curup, Bengkulu. Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau, guna penyidikan lebih lanjut.

(Baca juga: Bandar Laut Besar Itu Bernama Pasuruan )

"Untuk tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dalam perkara melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara jual beli dan memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1873 seconds (0.1#10.140)