Putus Mata Rantai Kemiskinan, UPT Pelayanan Sosial Bina Remaja Harus Dioptimalkan

Sabtu, 28 November 2020 - 10:34 WIB
loading...
Putus Mata Rantai Kemiskinan, UPT Pelayanan Sosial Bina Remaja Harus Dioptimalkan
Seminar dan uji publik kegiatan penyusunan standar pelayanan sosial remaja pada UPT Dinsos Jawa Timur, di Surabaya, Jumat (27/11/2020). Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - UPT Pelayanan Sosial Bina Remaja (PSBR) menjadi ujung tombak pemutus mata rantai kemiskinan Jawa Timur. Harus ada terobosan luar biasa untuk memaksimalkan fungsi pada lembaga yang berada dibawah naungan Dinas Sosial Jawa Timur tersebut.

Dosen UPN sekaligus tim perumus pedoman PSBR, Zainal Abidin, menuturkan keberadaan PSBR ini untuk amanat dari pasal 34 UUD RI Tahun 1945 yakni mengantarkan anak-anak terlantar menjadi manusia bermartabat.

Hanya saja, jumlah PSBR di Jawa Timur kurang memadai jika dibandingkan dengan banyaknya remaja drop out (DO) yang angkanya mencapai 14.000 jiwa. Empat PSBR yang tersebar di Bojonegoro, Jombang, Blitar dan Pamekasan hanya bisa menampung 350 remaja bermasalah.

(Baca juga: KFC Sempoyongan, Tanggung Rugi Rp283 Miliar )

"Mereka (remaja bermasalah) menerima pendidikan selama 6 bulan di UPT PSBR, jadi dalam 1 tahun hanya menghasilkan 700 alumni," katanya disela-sela seminar dan uji publik kegiatan penyusunan standar pelayanan sosial remaja pada UPT Dinsos Jawa Timur, di Surabaya, Jumat (27/11).

Untuk itu, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional Veteran melakukan finalisasi penyusunan standart Pelayanan Sosial Bina Remaja (PSBR). Standart itu termasuk strategi, revitalisasi dan optimalisasi seluruh layanan yang ada di PSBR.

"Jadi memang yang spesifik dari pelayanan standart ini adalah remaja bermasalah. Remaja bermasalah disebabkan oleh banyak faktor antara lain dirinya sendiri, faktor keluarga, masyarakat dan saat ini lebih disebabkan sistem media sosial yang tidak terkendali," katanya.

Zainal mengakui, bahwa mendidik remaja bermasalah lebih berat dan membutuhkan waktu panjang. Mereka harus selesai dulu persoalan sosialnya dan karakternya, kemudian baru diisi dengan kompetensi. Setelah itu diantarkan ke dunia kerja mandiri atau kerja pada orang atau berkelompok untuk membuat usaha.

(Baca juga: Ini Manfaat Vitamin E & TruBright Complex Untuk Kulit Cerah )

Dalam proses bimbingan atau pendidikan dan pengajaran, lanjutnya, keragaman input Penerima Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), dari bisa baca-tulis, tamat SD, SMP, SMA/K memerlukan perlakuan yang berbeda berdasarkan talenta, bakat dan minat setiap PPKS. Ini dimaksudkan antara lain agar tidak menghambat tumbuh-kembangnya potensi PPKS untuk meraih kompetensi terbaiknya.

"Mereka adalah penerus bangsa, makanya harus diurus dengan benar. Selain itu juga untuk memutus mata rantai kemiskinan sesuai amanat UUD 1945," ucapnya.

Ia menyarankan, pemerintah harus mengambil langkah cepat dengan memperbanyak UPT PSBR, terutama mendekati kantong-kantong kemiskinan yang ada di Jawa Timur. "Dinsos sudah waktunya memperluas kerjasama dengan perusahaan-perusahaan, perguruan tinggi, pesantren, BLK. Kalau mereka punya kemampuan akademik antarkan mereka ke kampus dengan beasiswa atau bidik misi," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dosen Managemen FEB dan Tim Ahli UPN, Egan Evanzha Yudha Amriel menjelaskan, ada 7 aspek di empat PSBR yang harus distandarkan. Diantarantaranya mulai aspek kelembagaan, sarana dan prasarana, SDM pelaksana, proses pelayanan, evaluasi hasil dan tata kelola.

Tim ahli dari UPN memetakan masalah-masalahnya agar kedepan PSBR bisa standar yang kemudian bisa menyerap anak-anak remaja DO berusia 16-21 tahun bisa berkembang. Di PSBR para remaja bermasalah dibimbing mulai bimbingan sosial, mental, keterampilan seperti las, menjahit, bordir, kayu dan lainnya selama 6 bulan. Sehingga nantinya mereka bisa mandiri dan tenaganya diserap dunia usaha.

"UPN memberikan catatan atau beberapa point untuk PSBR mana yang harus dirubah dan dikembangkan, sekarang sudah proses finalisasi," kata dia.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)