Bawaslu Dalami Paslon yang Ingin Give Away Tiga Buah Motor
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kepulauan Selayar tengah mendalami kasus give away atau pemberian materi dari pasangan calon nomor urut 2, Muh Basli Ali-Saiful Arief alias BAS di Pilkada Kepulauan Selayar 2020 . Materi tersebut berupa tiga buah motor yang dijadikan sebagai hadiah.
Dari data yang dihimpun, tiga unit motor tersebut akan diberikan kepada orang yang berhasil menangkap pelaku politik uang di Pilkada Selayar 2020 . Bawaslu Kepulauan Selayar tengah mendalami kasus ini.
"Kami sudah dapat informasinya baru saja hari ini. Dan sekarang kami sementara telusuri dan kaji," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno, Kamis (26/11/2020).
Dia mengatakan, pihaknya ingin mengkaji apakah kasus ini melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 soal politik uang . Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk mengkaji kasus ini.
"Di undang-undang Nomor 10 kan dilarang menjanjikan atau memberikan materi lainnya kepada pemilih. Kita akan lihat, apakah dengan janji seperti itu (give away motor) bisa dikualifikasikan sebagai janji yang melawan hukum. Apakah bisa dikategorikan sebagai politik uang atau bukan," tuturnya.
Suharno mengungkapkan, pihaknya juga mengendus adanya langkah yang sama dilakukan oleh paslon nomor urut 1, Zainuddin-Aji Sumarno alias ZAS. Kata Surahno, Paslon ZAS juga ingin memberikan give away berupa materi kepada orang yang berhasil menangkap pelaku politik uang.
"Belum (kita ambil keterangan saksi). Karena kan saya dengar tim 01 juga, ada juga informasi bahwa dia (ZAS) juga mau kasih hadiah. Jadi bukan cuma 02 (BAS), tapi juga 01 (ZAS)," jelas Suharno.
Ketua Tim Pemenangan BAS, Rahmat Zaenal tak menampik bahwa pihaknya memang yang akan mengadakan sayembara give away motor tersebut. Namun kata dia, masih dalam pembahasan.
Dari data yang dihimpun, tiga unit motor tersebut akan diberikan kepada orang yang berhasil menangkap pelaku politik uang di Pilkada Selayar 2020 . Bawaslu Kepulauan Selayar tengah mendalami kasus ini.
"Kami sudah dapat informasinya baru saja hari ini. Dan sekarang kami sementara telusuri dan kaji," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno, Kamis (26/11/2020).
Dia mengatakan, pihaknya ingin mengkaji apakah kasus ini melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 soal politik uang . Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk mengkaji kasus ini.
"Di undang-undang Nomor 10 kan dilarang menjanjikan atau memberikan materi lainnya kepada pemilih. Kita akan lihat, apakah dengan janji seperti itu (give away motor) bisa dikualifikasikan sebagai janji yang melawan hukum. Apakah bisa dikategorikan sebagai politik uang atau bukan," tuturnya.
Suharno mengungkapkan, pihaknya juga mengendus adanya langkah yang sama dilakukan oleh paslon nomor urut 1, Zainuddin-Aji Sumarno alias ZAS. Kata Surahno, Paslon ZAS juga ingin memberikan give away berupa materi kepada orang yang berhasil menangkap pelaku politik uang.
"Belum (kita ambil keterangan saksi). Karena kan saya dengar tim 01 juga, ada juga informasi bahwa dia (ZAS) juga mau kasih hadiah. Jadi bukan cuma 02 (BAS), tapi juga 01 (ZAS)," jelas Suharno.
Ketua Tim Pemenangan BAS, Rahmat Zaenal tak menampik bahwa pihaknya memang yang akan mengadakan sayembara give away motor tersebut. Namun kata dia, masih dalam pembahasan.