Diduga Aniaya Istri Siri, Oknum Pegawai Bank di Lampung Dipolisikan

Kamis, 26 November 2020 - 21:12 WIB
loading...
Diduga Aniaya Istri Siri, Oknum Pegawai Bank di Lampung Dipolisikan
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDARLAMPUNG - An-dr (46), oknum pegawai Bank Indonesia di Lampung warga Perum Bukit Kencana, Kedamaian, Bandarlampung, Lampung, dilaporkan ke Polresta Bandarlampung oleh Misnalia (30) yang tak lain istri sirinya, atas dugaan penganiayaan.

Anton Ferdiansyah, selaku penasehat Misnalia dalam siaran persnya, Kamis (26/11/2020) mengatakan, penganiayaan dilakukan dirumah kontrakan mereka di Perum Puri Kencana 9 November 2020.

Dijelaskan, sebelum menikah siri, keduanya sempat menjalin hubungan di Provinsi Aceh, pada saat An-dr berdinas di sana.

Lalu, Februari 2020 lalu keduanya menikah. Padahal, Andri telah memiliki istri dan dua anak.

Maret 2020 lalu, An-dr pindah tugas ke kampung halamannya, dari kantor perwakilan Bank Indonesia Aceh ke Bank Indonesia Lampung, dan dia memboyong Misnalia ikut ke Lampung.

Istri pertama An-dr dan kedua anaknya juga tinggal menetap di Lampung yaitu di Perum Bukit Kencana, Kedamaian, Bandarlampung.

Di Lampung, Misnalia, tinggal di sebuah rumah kontrakan. Setelah enam bulan menetap di Bandarlampung, tetiba istri pertama Andri mendatangi kediaman korban.

Di sana sempat terjadi perang mulut dan berakhir ke penganiayaan kepada Misnalia. "Klien kami dikeroyok oleh istri pertama An-dr dan kedua anaknya," kata Anthon.

Selanjutnya, atas insiden itu. Pelaku menyarankan korban untuk kembali pulang ke kampung halamannya (Provinsi Aceh). Dengan perjanjian, segala kebutuhan hidup akan ditanggung pelaku.

Korban pun mengikuti saran dari sang suami sirinya itu. Pada akhir bulan September korban akhirnya pulang ke Aceh. Namun, pelaku tidak menepati janji yang disepakati untuk menafkahinya. (Baca juga: Kasus Pengeroyokan TNI, 4 Tersangka Pengendara Harley Bukittinggi Diserahkan ke Kejari)

Karena tidak menepati janji, korbanpun akhirnya kembali datang ke Lampung menemui An-dr pada Senin 9 November lalu. Namun, kedatangan korban justru menjadi petaka. Saat bertemu sang suami sirinya, keduanya ribut.

"Korban dianiaya secara membabi buta hingga mengalami luka memar dan lebam di sejumlah bagian tubuhnya. Atas kejadian itu, korban melaporkan masalah tersebut ke polisi," tutur Anthon.

Laporan korban tertuang dalam surat laporan Nomor: TBL/B-1/2453/XI/2020/LPG/RESTA BALAM. (Baca juga: Kasus Narkotika, Bule Australia di Bali Terancam 12 Tahun Penjara)

Sementara itu, An-dr belum bisa dikonirmasi. Saat dihubungi melalui telepon seluler dengan nomor 08585669xxxx, meski dalam keadaan aktif namun tak dijawab, begitupun pesan singkat yang dikirim tak dibalas.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)