Siswi SMP Ini Tega Buang Bayinya Usai Dilahirkan di Kamar Mandi

Kamis, 26 November 2020 - 20:49 WIB
loading...
Siswi SMP Ini Tega Buang Bayinya Usai Dilahirkan di Kamar Mandi
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono saat menjenguk bayi yang dibuang ibunya di RSUD Kediri, Kamis (26/11/2020). Foto: iNews/Afnan Subagio
A A A
KEDIRI - Seorang siswi SMP, YG (15) di Kabupaten Kediri Jawa Timur (Jatim) tega membuang bayi laki-laki yang baru saja dilahirkannya di kamar mandi. Bayi mungil itu diletakkan di pekarangan rumah tetangga di bawah pohon pisang. Hal itu dia lakukan karena malu jika ketahuan melahirkan di luar nikah.

Namun tidak butuh lama polisi aksinya itu.sejak ditemukan warga Rabu (25/11/2020) sore di Desa Payaman Kecamatan Plemahan, bayi laki laki tersebut dalam kondisi normal dan sehat. (Baca Juga: Raup Rp15 Miliar dari Investasi Bodong, Pria asal Kediri Beli Rumah dan Mobil Mewah)

Polres Kediri berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi tersebut, dan menangkap YG gadis berusia 15 tahun warga Payaman Plemahan dan kekasihnya, IR (19) tahun warga Tanjung Pagu sebagai pelaku.

Kepada petugas, siswi SMP itu mengaku tega membuang buah hatinya karena malu memiliki anak di luar nikah. Selama ini, dia menyembunyikan kehamilannya dari orang tua dan tetangga dengan cara memakai korset dan pakaian yang longgar. (Baca Juga: KH Abdul Latif Madjid, Imam Besar Salawat Wahidiyah Kediri Wafat)

Sementara, dalam proses persalinan, pelaku melakukan seorang diri di kamar mandidan kemudian membuang bayi itu tak jauh dari rumahnya di pekarangan kosong di bawah pohon pisang, bayi itu kemudian ditemukan 12 jam kemudian oleh warga.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono pun ikut menjenguk bayi malang itu di Rumah Sakit Umum Daerah setempat. Menurut dia, akibat perbuatannya ibu bayi diancam pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak. (Baca Juga: Tragis, 3 Tewas Tabrakan di Mojokerto, 2 Korban Terpental Jatuh ke Parit)

Sedangkan kekasihnya, dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Namun karena masih di bawah umur, kedua tersangka tidak ditahan dan proses hukumnya dipercepat,” tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2092 seconds (0.1#10.140)