Siswi SMP Ini Tega Buang Bayinya Usai Dilahirkan di Kamar Mandi

Kamis, 26 November 2020 - 20:49 WIB
loading...
Siswi SMP Ini Tega Buang...
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono saat menjenguk bayi yang dibuang ibunya di RSUD Kediri, Kamis (26/11/2020). Foto: iNews/Afnan Subagio
A A A
KEDIRI - Seorang siswi SMP, YG (15) di Kabupaten Kediri Jawa Timur (Jatim) tega membuang bayi laki-laki yang baru saja dilahirkannya di kamar mandi. Bayi mungil itu diletakkan di pekarangan rumah tetangga di bawah pohon pisang. Hal itu dia lakukan karena malu jika ketahuan melahirkan di luar nikah.

Namun tidak butuh lama polisi aksinya itu.sejak ditemukan warga Rabu (25/11/2020) sore di Desa Payaman Kecamatan Plemahan, bayi laki laki tersebut dalam kondisi normal dan sehat. (Baca Juga: Raup Rp15 Miliar dari Investasi Bodong, Pria asal Kediri Beli Rumah dan Mobil Mewah)

Polres Kediri berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi tersebut, dan menangkap YG gadis berusia 15 tahun warga Payaman Plemahan dan kekasihnya, IR (19) tahun warga Tanjung Pagu sebagai pelaku.

Kepada petugas, siswi SMP itu mengaku tega membuang buah hatinya karena malu memiliki anak di luar nikah. Selama ini, dia menyembunyikan kehamilannya dari orang tua dan tetangga dengan cara memakai korset dan pakaian yang longgar. (Baca Juga: KH Abdul Latif Madjid, Imam Besar Salawat Wahidiyah Kediri Wafat)

Sementara, dalam proses persalinan, pelaku melakukan seorang diri di kamar mandidan kemudian membuang bayi itu tak jauh dari rumahnya di pekarangan kosong di bawah pohon pisang, bayi itu kemudian ditemukan 12 jam kemudian oleh warga.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono pun ikut menjenguk bayi malang itu di Rumah Sakit Umum Daerah setempat. Menurut dia, akibat perbuatannya ibu bayi diancam pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak. (Baca Juga: Tragis, 3 Tewas Tabrakan di Mojokerto, 2 Korban Terpental Jatuh ke Parit)

Sedangkan kekasihnya, dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Namun karena masih di bawah umur, kedua tersangka tidak ditahan dan proses hukumnya dipercepat,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Rekomendasi
SpaceX Berganti Nama...
SpaceX Berganti Nama Jadi SpaceXAI Bukti Fokus pada AI
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
Ditutup-tutupi selama...
Ditutup-tutupi selama 1 Bulan, 2 Pilot China Tewas saat Latihan Perang
Berita Terkini
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved