Raup Rp15 Miliar dari Investasi Bodong, Pria asal Kediri Beli Rumah dan Mobil Mewah

Rabu, 25 November 2020 - 15:41 WIB
loading...
Raup Rp15 Miliar dari Investasi Bodong, Pria asal Kediri Beli Rumah dan Mobil Mewah
Tersangka PP saat diamankan di Mapolda Jatim beserta barang bukti mobil sedan BMW. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan PP (33) warga Kediri terkait dugaan investasi bodong dengan motif jual beli mata uang asing. Dalam perkara ini, PP sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim , Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus ini diungkap setelah ada laporan dari korban pada 18 Agustus 2020 lalu. Ada satu korban mewakili 15 orang lainnya melaporkan tersangka ke Polda Jatim. "Total investasi yang diterima tersangka sebesar Rp15 miliar. Namun jumlah investasi tiap korban berbeda-beda," kata Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (25/11/2020). (Baca juga: Bos Investasi Bodong Mak Caca Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Janji Kembalikan Dana Investor)

Dia menambahkan, dari keterangan korban bahwa waktu kejadian beragam. Ada yang dimulai 2017 sampai periode 2018. Praktik ini kemudian berkembang karena kepercayaan dari para korban terhadap pelaku yang tak lain adalah rekan dekat. (Baca juga: Residivis asal Barito Timur Ini Cabuli 2 Perempuan Bersamaan di Pondok)

Antara korban dan pelaku berteman baik ketika tersangka masih berstatus sebagai karyawan di salah satu bank di Jatim. Dari pertemanan tersebut, tersangka menawarkan agar mau melakukan investasi. "Produk investasinya adalah jual beli mata uang asing dengan keuntungan yang dijanjikan 5-6%," imbuhnya.

Namun, lanjut dia, sampai saat ini korban ini tidak pernah mendapatkan sepeserpun keuntungan. Justru hasil investasi yang didapat digunakan untuk membeli aset yang digunakan untuk kepentingan tersangka. Seperti membeli rumah di Perumahan Citra Garden Sidoarjo, kemudian mobil sedan BMW, mobil SUV BMW, sepeda motor Honda Scoopy hingga handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. "Meski sudah ditetapkan satu tersangka, namun penyidikan terus berjalan. Sebab, dimungkinkan ada tersangka lain," tandasnya.

Sementara itu, salah satu korban berinisial R mengaku telah melakukan investasi dengan jumlah yang cukup besar namun sampai sekarang tidak mendapat keuntungan. Sayang, dia tidak menyebut berapa nilai rupiah yang sudah diinvestasikan. "Dulu memang temen, terus percaya karena bisa dapat keuntungan. Tapi sampai sekarang saya tidak dapat keuntungan dijanjikan, padahal sudah investasi cukup besar," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0916 seconds (0.1#10.140)