Aksi Komplotan Penjarah Makam Bong China Kediri Dibongkar Polisi

Selasa, 27 Oktober 2020 - 13:02 WIB
loading...
Aksi Komplotan Penjarah Makam Bong China Kediri Dibongkar Polisi
Komplotan pencuri spesialis fragmen relief pada komplek makam Tionghoa di Kota Kediri, berhasil dibekuk polisi. Foto/Ilustrasi
A A A
KEDIRI - Aksi komplotan pencuri spesialis fragmen relief pada komplek makam Bong China Kota Kediri, dibongkar aparat kepolisian setempat. Penangkapan empat pelaku beserta sejumlah barang bukti, bermula dari laporan salah satu keluarga yang mengaku kehilangan relief pada nisan kuburan salah satu anggota keluarga mereka.

(Baca juga: Hujan Tangis Warnai Prosesi Pemakaman Korban Pembunuhan )

"Dari hasil penyelidikan kami berhasil menangkap empat orang pelaku," ujar Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana kepada wartawan, Selasa (27/9/2020). Keempat pelaku pencurian yang telah diamankan tersebut adalah IS warga Kelurahan Pojok, Mojoroto, Kota Kediri. Kemudian TH dan AC warga Jombang dan KS warga Desa Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Selain barang bukti relief, polisi juga mengamankan satu unit truk nopol S 8970 ND yang diduga dipakai mengangkut hasil pencurian . Di depan petugas para pelaku mengaku telah menggangsir delapan makam di komplek Bong China Kota Kediri. Bong China merupakan komplek pemakaman khusus keturunan Tionghoa di Kediri.

Pencurian tidak hanya sekali. Dalam aksi pertama mereka berhasil membawa kabur 10 relief dan dua patung singa. Pencurian berikutnya pelaku berhasil menggondol 15 relief. "Pelaku pencurian mengaku telah beraksi sebanyak tiga kali dengan mencuri 27 relief," terang Miko Indrayana. Dalam pemeriksaan, para pelaku pencurian juga mengatakan, ada seseorang yang selalu memesan hasil jarahan mereka.

(Baca juga: 3 Anak SD Jadi Korban Pelecehan Seks, Pelaku Minta Damai )

Yang bersangkutan yang diduga sebagai penadah sekaligus kolektor benda Bong Cina tersebut, merupakan warga luar Kota Kediri. "Kita masih memburu pelaku pencurian dari luar Kota Kediri," tegas Miko Indrayana. Sementara atas perbuatannya para pelaku pencurian makam Bong China terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)