Tak Punya Duit Bayar Biaya Rapid, Pemuda di Koname Menjambret
loading...
A
A
A
KONAWE UTARA - Pandemi COVID-19 belum berakhir. Rapid test menjadi keharusan siapa saja yang akan menjalankan aktivitas. Termasuk pemuda di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ini yang harus rapid test untuk syarat melamar kerja.
Sayangnya, pemuda bernama Risno (33) ini tak punya uang untuk membayar biaya rapid test. Dia pun kalut dan menempuh jalan pintas mendapat uang, yaitu menjambret. Sialnya, aksinya dipergoko polisi dan diapun tak jadi melamar kerja. Tapi malah masuk bui.
"Buat membayar biaya rapid test di rumah sakit. Mau melamar kerja di perusahaan pertambangan," ujar polisi Polres Konawe setelah memeriksa Risno.(Baca juga: Pohon Pisang Bercabang Dua dan Cerita Mimpi Basah Wiyono )
Risno menjambret seorang wanita dalam perjalanan pulang belanja di pasar. Pelaku merampas tas korban berisi uang dan telepon genggam.
Dari tangan Risno, polisi menyita barang bukti sebuah telepon genggam hasil kejahatan dan motor yang digunakan untuk beraksi. (Baca juga: Belum Setahun Dibangun, Jembatan Rp8,6 Miliar di Buton Roboh )
"Akibat perbuatannya, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannnya di penjara. Ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Husni Abda
Sayangnya, pemuda bernama Risno (33) ini tak punya uang untuk membayar biaya rapid test. Dia pun kalut dan menempuh jalan pintas mendapat uang, yaitu menjambret. Sialnya, aksinya dipergoko polisi dan diapun tak jadi melamar kerja. Tapi malah masuk bui.
"Buat membayar biaya rapid test di rumah sakit. Mau melamar kerja di perusahaan pertambangan," ujar polisi Polres Konawe setelah memeriksa Risno.(Baca juga: Pohon Pisang Bercabang Dua dan Cerita Mimpi Basah Wiyono )
Risno menjambret seorang wanita dalam perjalanan pulang belanja di pasar. Pelaku merampas tas korban berisi uang dan telepon genggam.
Dari tangan Risno, polisi menyita barang bukti sebuah telepon genggam hasil kejahatan dan motor yang digunakan untuk beraksi. (Baca juga: Belum Setahun Dibangun, Jembatan Rp8,6 Miliar di Buton Roboh )
"Akibat perbuatannya, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannnya di penjara. Ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Husni Abda
(msd)