Suami di Sumsel Nekat Gorok Leher Selingkuhan Istrinya di Ruang Karaoke

Rabu, 25 November 2020 - 20:57 WIB
loading...
Suami di Sumsel Nekat Gorok Leher Selingkuhan Istrinya di Ruang Karaoke
Seorang pria di Kota Prabumulih, Sumsel, Rivat Eka Putra (43) nekat menikam dan menggorok leher Ario Fernando (34). Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A A A
PRABUMULIH - Seorang pria di Kota Prabumulih, Sumsel, bernama Rivat Eka Putra (43), nekat menikam dan menggorok leher Ario Fernando (34) hingga tewas di salah satu ruang karaoke. Korban diketahui sebagai selingkuhan dari istri pelaku. (Baca juga: Anak Gadis Terlibat Percintaan Sesama Jenis, Seorang Bapak Ditembak Mati di Masjid )

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi mengatakan, kasus tindak pindana ini terjadi di tempat hiburan Karaoke Diva, di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut pelaku yang mengetahui istrinya pergi bersama korban, akhirnya mendatangi tempat karaoke tersebut. Saat itu, pelaku mendatangi lokasi kejadian dan mendapati mereka tengah berduaan di salah satu ruangan karaoke.

"Pelaku yang emosi langsung menikam tubuh korban menggunakan pisau sebanyak tiga kali. Lalu, menggorok lehernya," katanya. (Baca juga: Tak Ada Kompromi, Pangdam III Siliwangi dan Kapolda Banten Sikat Habis Baliho Provokatif )



Saat kejadian, korban sempat mencoba meminta pertolongan. Namun, akibat luka yang diderita terlalu parah, korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara pelaku ditangkap satpam tempat karaoke untuk selanjutnya diserahkan ke polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif korban nekat melakukan pembunuhan tersebut karena cemburu dan emosi atas perselingkuhan yang dilakukan istrinya dengan korban selama lima bulan terakhir.

"Menurut pelaku dirinya sudah mengingatkan istrinya. Tapi perselingkuhan itu masih terus berlanjut," jelasnya. (Baca juga: Demi Bisa Wisuda Sarjana di Usia 78 Tahun, Adik Wapres Try Sutrisno Rela Mandi Jam 1 Pagi )

Siswandi menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Prabumulih, guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara jenazah korban sudah diievakuasi ke RSUD Prabumulih. "Pelaku akan kita kenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.8047 seconds (0.1#10.140)