Tim Hukum Rusdy - Ma'mun Laporkan Paslon 01 Terkait Dugaan Kampanye Hitam

Senin, 23 November 2020 - 17:21 WIB
loading...
Tim Hukum Rusdy - Mamun...
Tim Hukum Koalisi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura - Mamun Amir melaporkan pasangan nomor urut 1 Hidayat Lamakarate - Bartholomeus Tandigala. (Ist)
A A A
PALU - Tim Hukum Koalisi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura - Ma'mun Amir melaporkan pasangan nomor urut 1 Hidayat Lamakarate - Bartholomeus Tandigala. Tim hukum melaporkan Hidayat - Bartho atas dugaan kampanye hitam.

Laporan tersebut dilayangkan terkait beredarnya sebuah selembaran yang bertuliskan Politik Harapan Palsu (PHP) di masyarakat. Dalam selebaran tersebut merincikan tentang teknis penggunaan Kartu Sulteng Sejahtera (KSS).

Ketua Tim Hukum Koalisi Rusdy - Ma'mun Adhy Mallewa mengatakan, hadirnya laporan kampanye hitam sebenarnya berawal dari aduan masyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang tinggal di Kabupaten Parigi Moutong dan Donggala.

"Hari ini kita sudah secara resmi melayangkan melaporkan terkait kampanye hitam yang dilakukan pasangan Paslon 01 Hidayat - Bartho. Ini sudah tergolong kampanye hitam karena memuat informasi yang penuh dengan kebohongan," terang Adhy saat ditemui di Kota Palu, Sulteng.

Dia menjelaskan selebaran kampanye hitam yang beredar di masyarakat sudah sangat merugikan pasangan nomor urut 2. Pasalnya, baik Rusdy maupun Ma'mun Amir tak pernah menjelaskan rinci pelaksanaan KSS seperti yang ada dalam selebaran tersebut. "Ini jelas - jelas sudah sangat merugikan pasangan yang kita usung. Informasi kebohongan dalam selebaran PHP sudang menyesatkan pemikiran masyarakat," terangnya. (Baca: Mayat Laki-laki Tersangkut di Keramba Ikan Gegerkan Warga).

Dia menjelaskan KSS dapat terlaksana bisa nanti Rusdy Mastura dan Ma'mun Amir sudah resmi terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng. Tentunya setelah melalui banyak diskusi tersendiri yang dihadiri baik dari eksekutif maupun legislatif.

Lebih lanjut dia menyebut pelaporan dilakukan karena telah merugikan dan mencemarkan nama baik paslon nomor urut 2 Rusdy - Ma'mun. Dia menyebut dugaan kampanye hitam yang dilakukan Hidayat - Bartho telah melanggar Pasal 69 huruf B dan C UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman minimal 3 bulan maksimal 18 bulan penjara. (Baca: Libur Akhir Tahun Dipangkas, Bali Beri Tanggapan Begini).

Adhy mengungkapkan telah menyiapkan bukti hingga saksi dan tim ahli yang siap memberikan keterangan terkait dugaan kampanye hitam. Saat ini, tambah dia, pihaknya pun menunggu 2 x 24 jam kajian dari Bawaslu Sultengn terkait laporannya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1385 seconds (0.1#10.24)