Majalengka Mulai PSBM, Hajatan Dilarang dan Objek Wisata Ditutup

Senin, 23 November 2020 - 15:22 WIB
loading...
Majalengka Mulai PSBM,...
Kabupaten Majalengka secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Senin (23/11/2020). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Kabupaten Majalengka secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Senin (23/11/2020). Dari hasil swab massif beberapa waktu lalu, ditemukan beberapa daerah yang dinilai memiliki risiko tinggi penyebaran COVID-19, yang berdampak terhadap kemungkinan daerah itu diberlakukan PSBM.

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, pemerintah sebelumnya telah melakulan swab massif dengan jumlah warga yang ditest sebanyak 1029 orang.

"Peningkatan kasus jadi 511 sampai hari ini, itu dihasilkan dari swab massif yang dilakukan terhadap 1029 orang yang samplenya disebar ke 26 kecamatan. Mudah-mudahan dengan pemetaan ini akan diperoleh gambaran wilayah mana yang titik rawannya tinggi," kata Karna seusai Vicon dengan para Camat, Senin (23/11/2020).

"Tadi sudah tampak (titik rawan tinggi), yakni (Kecanatan) Rajagaluh, Kadipaten, Argapura, termasuk (Kecamatan) Maja juga ternyata tinggi juga," lanjut dia.

Disinggung daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBM, Karna menjelaskan, nanti akan dipetakan oleh para Camat.
"Intinya, pemetaan diserahkan kepada kecamatan. Jadi Satgas Kabupaten membuat payung hukumnya (Perbup dan SE), nanti yang menetapkan adalah di tingkat kecamatan. Nanti mengusulkan kepada kabupaten," jelas dia.

Ssmentara, dalam SE Nomor 451.12/2182/Kesra disebutkan, sejumlah kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan ditiadakan untuk sementara waktu. KBM tatap muka di sekolah adalah salah satu aktivitas yang dihentikan. "Seluruh KBM di setiap institusi pendidikan tidak diperkenankan dilakukan secara tatap muka sampai dengan terkendalinya perkembangan COVID-19," demikian isi dalam SE itu, terkait aktivitas KBM. (Baca: Panik Dikepung Massa, Pencuri Motor di Karawang Terjun ke Sungai Citarum).

Hal serupa juga berlaku untuk objek wisata, hiburan hajatan, pertemuan komunitas, pertunjukan seni budaya, even olahraga. "Bagi masyarakat yang melaksanakan hajatan, dilaksanakan secara sederhana, dihadiri kalangan terbatas (maksimal 20 orang). Tidak diperkenankan adanya resepsi dan menggelar kegiatan hiburan," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Musda XI Tetapkan Daniel...
Musda XI Tetapkan Daniel Muttaqien Syaifuddin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat
Wapres Gibran Tinjau...
Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Longsor Bandung Barat
Pencarian Korban Longsor...
Pencarian Korban Longsor Bandung Barat Dilanjutkan Hari Ini
Kisah Karin Manuela...
Kisah Karin Manuela di Audisi Miss Indonesia 2026, Bangkit Setelah Gagal Tahun Lalu
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved