Majalengka Mulai PSBM, Hajatan Dilarang dan Objek Wisata Ditutup

Senin, 23 November 2020 - 15:22 WIB
loading...
Majalengka Mulai PSBM,...
Kabupaten Majalengka secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Senin (23/11/2020). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Kabupaten Majalengka secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Senin (23/11/2020). Dari hasil swab massif beberapa waktu lalu, ditemukan beberapa daerah yang dinilai memiliki risiko tinggi penyebaran COVID-19, yang berdampak terhadap kemungkinan daerah itu diberlakukan PSBM.

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, pemerintah sebelumnya telah melakulan swab massif dengan jumlah warga yang ditest sebanyak 1029 orang.

"Peningkatan kasus jadi 511 sampai hari ini, itu dihasilkan dari swab massif yang dilakukan terhadap 1029 orang yang samplenya disebar ke 26 kecamatan. Mudah-mudahan dengan pemetaan ini akan diperoleh gambaran wilayah mana yang titik rawannya tinggi," kata Karna seusai Vicon dengan para Camat, Senin (23/11/2020).

"Tadi sudah tampak (titik rawan tinggi), yakni (Kecanatan) Rajagaluh, Kadipaten, Argapura, termasuk (Kecamatan) Maja juga ternyata tinggi juga," lanjut dia.

Disinggung daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBM, Karna menjelaskan, nanti akan dipetakan oleh para Camat.
"Intinya, pemetaan diserahkan kepada kecamatan. Jadi Satgas Kabupaten membuat payung hukumnya (Perbup dan SE), nanti yang menetapkan adalah di tingkat kecamatan. Nanti mengusulkan kepada kabupaten," jelas dia.

Ssmentara, dalam SE Nomor 451.12/2182/Kesra disebutkan, sejumlah kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan ditiadakan untuk sementara waktu. KBM tatap muka di sekolah adalah salah satu aktivitas yang dihentikan. "Seluruh KBM di setiap institusi pendidikan tidak diperkenankan dilakukan secara tatap muka sampai dengan terkendalinya perkembangan COVID-19," demikian isi dalam SE itu, terkait aktivitas KBM. (Baca: Panik Dikepung Massa, Pencuri Motor di Karawang Terjun ke Sungai Citarum).

Hal serupa juga berlaku untuk objek wisata, hiburan hajatan, pertemuan komunitas, pertunjukan seni budaya, even olahraga. "Bagi masyarakat yang melaksanakan hajatan, dilaksanakan secara sederhana, dihadiri kalangan terbatas (maksimal 20 orang). Tidak diperkenankan adanya resepsi dan menggelar kegiatan hiburan," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Rekomendasi
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
6 Negara dengan Sistem...
6 Negara dengan Sistem Pelayanan Kesehatan Terbaik di Dunia, 3 Ada di Asia
Jalanan Memerah, 2 Juta...
Jalanan Memerah, 2 Juta Suporter Spanyol Turun ke Jalan Rayakan Gelar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved