Majalengka Mulai PSBM, Hajatan Dilarang dan Objek Wisata Ditutup

Senin, 23 November 2020 - 15:22 WIB
loading...
Majalengka Mulai PSBM,...
Kabupaten Majalengka secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Senin (23/11/2020). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Kabupaten Majalengka secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Senin (23/11/2020). Dari hasil swab massif beberapa waktu lalu, ditemukan beberapa daerah yang dinilai memiliki risiko tinggi penyebaran COVID-19, yang berdampak terhadap kemungkinan daerah itu diberlakukan PSBM.

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, pemerintah sebelumnya telah melakulan swab massif dengan jumlah warga yang ditest sebanyak 1029 orang.

"Peningkatan kasus jadi 511 sampai hari ini, itu dihasilkan dari swab massif yang dilakukan terhadap 1029 orang yang samplenya disebar ke 26 kecamatan. Mudah-mudahan dengan pemetaan ini akan diperoleh gambaran wilayah mana yang titik rawannya tinggi," kata Karna seusai Vicon dengan para Camat, Senin (23/11/2020).

"Tadi sudah tampak (titik rawan tinggi), yakni (Kecanatan) Rajagaluh, Kadipaten, Argapura, termasuk (Kecamatan) Maja juga ternyata tinggi juga," lanjut dia.

Disinggung daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBM, Karna menjelaskan, nanti akan dipetakan oleh para Camat.
"Intinya, pemetaan diserahkan kepada kecamatan. Jadi Satgas Kabupaten membuat payung hukumnya (Perbup dan SE), nanti yang menetapkan adalah di tingkat kecamatan. Nanti mengusulkan kepada kabupaten," jelas dia.

Ssmentara, dalam SE Nomor 451.12/2182/Kesra disebutkan, sejumlah kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan ditiadakan untuk sementara waktu. KBM tatap muka di sekolah adalah salah satu aktivitas yang dihentikan. "Seluruh KBM di setiap institusi pendidikan tidak diperkenankan dilakukan secara tatap muka sampai dengan terkendalinya perkembangan COVID-19," demikian isi dalam SE itu, terkait aktivitas KBM. (Baca: Panik Dikepung Massa, Pencuri Motor di Karawang Terjun ke Sungai Citarum).

Hal serupa juga berlaku untuk objek wisata, hiburan hajatan, pertemuan komunitas, pertunjukan seni budaya, even olahraga. "Bagi masyarakat yang melaksanakan hajatan, dilaksanakan secara sederhana, dihadiri kalangan terbatas (maksimal 20 orang). Tidak diperkenankan adanya resepsi dan menggelar kegiatan hiburan," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2554 seconds (0.1#10.140)