Habib Bahar Diperiksa Penyidik Polda Jabar di Lapas Gunung Sindur Bogor
Senin, 23 November 2020 - 13:25 WIB
loading...
Habib Bahar bin Smith diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sebagai tersangka penganiayaan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Senin (23/11/2020). Foto/Dok.Okezone
A
A
A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sebagai tersangka penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur , Bogor, Senin (23/11/2020). Pemeriksaan Habib Bahar digelar setelah penyidik mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta keterangan dari Habib Bahar sebagai tersangka penganiyaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah. (Baca juga: Polisi Telah Periksa 11 Saksi dan Habib Bahar Terkait Penganiayaan 2018)
Peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi pada 4 September 2018 silam di rumah tersangka Habib Bahar di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor. "Jadi (hari ini). Diperiksanya di Lapas Gunung Sindur. Soal dia kooperatif atau tidak kami belum dapat laporan," kata CH Patoppoi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (23/11/2020). (Baca juga: Senin Depan Polda Jabar Periksa Habib Bahar bin Smith Sebagai Tersangka Penganiayaan)
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar pada Senin 23 November 2020. Habib Bahar diperiksa sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada 4 September 2018 silam. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, izin memeriksa Habib Bahar telah diterima Ditreskrimum Polda Jabar dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (Baca juga: KH Abdul Latif Madjid, Imam Besar Salawat Wahidiyah Kediri Wafat)
"Ya karena penyidik telah menerima izin memeriksa, maka dijadwalkan pemeriksaan pada 23 November 2019 sebagai tersangka penganiayaan terhadap sopir taksi online di rumahnya (Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor) beberapa waktu lalu," kata Erdi di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (18/11/2020).
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta keterangan dari Habib Bahar sebagai tersangka penganiyaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah. (Baca juga: Polisi Telah Periksa 11 Saksi dan Habib Bahar Terkait Penganiayaan 2018)
Peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi pada 4 September 2018 silam di rumah tersangka Habib Bahar di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor. "Jadi (hari ini). Diperiksanya di Lapas Gunung Sindur. Soal dia kooperatif atau tidak kami belum dapat laporan," kata CH Patoppoi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (23/11/2020). (Baca juga: Senin Depan Polda Jabar Periksa Habib Bahar bin Smith Sebagai Tersangka Penganiayaan)
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar pada Senin 23 November 2020. Habib Bahar diperiksa sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada 4 September 2018 silam. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, izin memeriksa Habib Bahar telah diterima Ditreskrimum Polda Jabar dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (Baca juga: KH Abdul Latif Madjid, Imam Besar Salawat Wahidiyah Kediri Wafat)
"Ya karena penyidik telah menerima izin memeriksa, maka dijadwalkan pemeriksaan pada 23 November 2019 sebagai tersangka penganiayaan terhadap sopir taksi online di rumahnya (Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor) beberapa waktu lalu," kata Erdi di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (18/11/2020).
Lihat Juga :