Polisi Telah Periksa 11 Saksi dan Habib Bahar Terkait Penganiayaan 2018
Minggu, 01 November 2020 - 12:30 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.Foto/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Polda Jawa Barat telah memeriksa 11 saksi terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith . Ke-11 saksi itu diperiksa saat awal kasus ini dilaporkan ke Polres Bogor pada 2018.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, selain 11 saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari terlapor Habib Bahar bin Smith yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Andriansyah di Bogor pada 4 September 2018 silam.
"Pemeriksaan itu dilakukan saat perkara ini awal-awal dilaporkan korban Andriansyah pada 2018. Bahar juga diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jabar. (Baca juga: Pria Tewas di Tepi Jalan Dago Diduga Dibunuh, Wajah dan Kepalanya Terluka )
Pasacakembali ditetapkan tersangka, Habib Bahar belum diperiksa lagi. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menunggu izin dari Diktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sebab, saat ini Habib Bahar masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur seusai divonis 3 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja.(Baca juga: Minibus Tabrak Belakang Truk di Km 132 Tol Padaleunyi, 2 Tewas )
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, selain 11 saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari terlapor Habib Bahar bin Smith yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Andriansyah di Bogor pada 4 September 2018 silam.
"Pemeriksaan itu dilakukan saat perkara ini awal-awal dilaporkan korban Andriansyah pada 2018. Bahar juga diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jabar. (Baca juga: Pria Tewas di Tepi Jalan Dago Diduga Dibunuh, Wajah dan Kepalanya Terluka )
Pasacakembali ditetapkan tersangka, Habib Bahar belum diperiksa lagi. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menunggu izin dari Diktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sebab, saat ini Habib Bahar masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur seusai divonis 3 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja.(Baca juga: Minibus Tabrak Belakang Truk di Km 132 Tol Padaleunyi, 2 Tewas )
Lihat Juga :