Tunjangan Hari Raya Karyawan Boleh Dicicil Asal Sepakat
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar memberikan izin kepada perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan dengan cara dicicil atau diangsur.Kebijakan itu sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 di perushaaan dalam masa pandemi COVID-19.
Baca Juga : Dua Pekan Jelang Lebaran, Regulasi Pembayaran THR Belum Turun Kepala Disnaker Kota Makassar, Irwan Bangsawan menyampaikan kendati pembayaran THR dimungkinkan untuk dicicil namun dalam prosedurnya tetap harus melalui kesepakatan antar perusahaan dan karyawan serta mendapat persetujuan dari Disnaker setempat."Jadi sesuai edaran edaran Menteri Ketenagakerjaan THR ini bisa dicicil tapi dalam proses pembayaran itu harus melalui kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan," kata Irwan, Senin (11/05/2020).Meski dalam kondisi pandemi COVID-19, Irwan menegaskan THR menjadi kewajiban pihak perusahaan. Khususnya bagi karyawan yang dirumahkan, baik yang mendapat upah sebagian maupun tidak sama sekali."Mereka (karyawan dirumahkan) berhak dapat THR. Dirumahkan kan artinya mereka belum di PHK jadi tetap dapat THR dan itu yang perlu diperhatikan," ungkapnya.Pihaknya pun telah membuat posko pengaduan bagi karyawan yang tidak dapat THR. Termasuk menerima laporan perusahaan yang pailit akibat pandemi COVID-19.
Lihat Juga: Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Baca Juga : Dua Pekan Jelang Lebaran, Regulasi Pembayaran THR Belum Turun Kepala Disnaker Kota Makassar, Irwan Bangsawan menyampaikan kendati pembayaran THR dimungkinkan untuk dicicil namun dalam prosedurnya tetap harus melalui kesepakatan antar perusahaan dan karyawan serta mendapat persetujuan dari Disnaker setempat."Jadi sesuai edaran edaran Menteri Ketenagakerjaan THR ini bisa dicicil tapi dalam proses pembayaran itu harus melalui kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan," kata Irwan, Senin (11/05/2020).Meski dalam kondisi pandemi COVID-19, Irwan menegaskan THR menjadi kewajiban pihak perusahaan. Khususnya bagi karyawan yang dirumahkan, baik yang mendapat upah sebagian maupun tidak sama sekali."Mereka (karyawan dirumahkan) berhak dapat THR. Dirumahkan kan artinya mereka belum di PHK jadi tetap dapat THR dan itu yang perlu diperhatikan," ungkapnya.Pihaknya pun telah membuat posko pengaduan bagi karyawan yang tidak dapat THR. Termasuk menerima laporan perusahaan yang pailit akibat pandemi COVID-19.
Lihat Juga: Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
(sri)