Pangdam Jaya Ingin FPI Dibubarkan, PA 212: Ranah TNI Tidak Sampai Menilai Ormas
loading...
A
A
A
SUKOHARJO - Adanya pernyataan Pangdam Jaya , Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang ingin Front Pembela Islam ( FPI ) dibubarkan, mendapatkan reaksi penyesalan dari Wakil Ketua Bidang Strategis Perjuangan Persaudaraan Alumni (PA) 212, Endro Sudarsono menyesalkan
Menurut Endro, dirinya belum memahami konstruksi pemikiran dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Khususnya setelah Habib Rizieq kembali ke Tanah Air. (Baca juga: Meninggal Kamis Malam, Ketua FUI Cilacap Sempat Dikabarkan Jemput Rizieq Sihab dan Positif COVID-19 )
Pasalnya, kalau pembubaran FPI itu disampaikan langsung Kemendagri atau Kemenkumham itu sudah sewajarnya. Karena ranah TNI,tidak sampai menilai ormas. "Ranah TNI tidak sampai menilai ormas. Kalau itu diwacanakan oleh Kemendagri atau Kemenkumham itu tidak masalah. Tapi kalau itu disampaikan oleh TNI kurang tepat, karena wilayah TNI tidak sampai usulan atau penilaian ormas," papar Endro, Sabtu (27/11/2020).
Sekalipun usulan itu pun disampaikan pihak intelijen negara ataupun kepolisian sekalipun tidak sesuai. "Berbeda, bila wacana itu disampaikan (Kemendagri atau Kemenkumham) sudah sesuai," terangnya. (Baca juga: Kisah Pengorbanan Ki Ageng Cukil Wanakusuma, Serahkan Hidup Demi Rakyat dan Syiar Islam )
Justru sebaliknya, ungkap Endro, dengan adannya pernyataan yang disampaikan Pangdam Jaya untuk membubarkan FPI , menjadi catatan tersendiri bagi Panglima TNI untuk mengevaluasi bawahannya. Karena bertindak tidak sesuai dengan UU No. 34/2004 pasal 7 ayat 1. "Kalau diwacanakan oleh Pangdam Jaya , ini tidak perlu terjadi dan menjadi wacana buat Panglima TNI," pungkasnya.
Lihat Juga: Soal Wakil Dekan Unpad Dicopot, Pengamat: Tak Ada Payung Hukum HTI-FPI Dilarang Jadi Pejabat Publik
Menurut Endro, dirinya belum memahami konstruksi pemikiran dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Khususnya setelah Habib Rizieq kembali ke Tanah Air. (Baca juga: Meninggal Kamis Malam, Ketua FUI Cilacap Sempat Dikabarkan Jemput Rizieq Sihab dan Positif COVID-19 )
Pasalnya, kalau pembubaran FPI itu disampaikan langsung Kemendagri atau Kemenkumham itu sudah sewajarnya. Karena ranah TNI,tidak sampai menilai ormas. "Ranah TNI tidak sampai menilai ormas. Kalau itu diwacanakan oleh Kemendagri atau Kemenkumham itu tidak masalah. Tapi kalau itu disampaikan oleh TNI kurang tepat, karena wilayah TNI tidak sampai usulan atau penilaian ormas," papar Endro, Sabtu (27/11/2020).
Sekalipun usulan itu pun disampaikan pihak intelijen negara ataupun kepolisian sekalipun tidak sesuai. "Berbeda, bila wacana itu disampaikan (Kemendagri atau Kemenkumham) sudah sesuai," terangnya. (Baca juga: Kisah Pengorbanan Ki Ageng Cukil Wanakusuma, Serahkan Hidup Demi Rakyat dan Syiar Islam )
Justru sebaliknya, ungkap Endro, dengan adannya pernyataan yang disampaikan Pangdam Jaya untuk membubarkan FPI , menjadi catatan tersendiri bagi Panglima TNI untuk mengevaluasi bawahannya. Karena bertindak tidak sesuai dengan UU No. 34/2004 pasal 7 ayat 1. "Kalau diwacanakan oleh Pangdam Jaya , ini tidak perlu terjadi dan menjadi wacana buat Panglima TNI," pungkasnya.
Lihat Juga: Soal Wakil Dekan Unpad Dicopot, Pengamat: Tak Ada Payung Hukum HTI-FPI Dilarang Jadi Pejabat Publik
(eyt)