Ada Advokat Langgar Kode Etik, Peradi Wajib Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

Sabtu, 21 November 2020 - 09:26 WIB
loading...
Ada Advokat Langgar...
Anggota Majelis Dewan Kehormatan Peradi Jatim, Moch. Yusron Marzuki. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Praktisi hukum Moch. Yusron Marzuki menegaskan, Dewan Kehormatan (DK) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat, terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum advokat anggota Peradi. (Baca juga: Tabrak Truk di Tol Purbaleunyi, Sopir Pikap Pengangkut Makanan Ringan Tewas )

Hal itu menindaklanjuti wacana dikirimkannya pengaduan ke sekretariat DK Peradi oleh Ngambri Sudipo, warga Kabupaten Lamongan, terhadap dugaan pelanggaran kode etik advokat Edi Yusuf.

"Yang penting pengaduan itu disertai dengan bukti. Syukur-syukur dilengkapi dengan adanya laporan dugaan pidana yang telah dilaporkan ke kepolisian sebelumnya. Dan lebih bagus lagi apabila kasus pidananya itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap," ujar Yusron, Jumat (20/11/2020).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya ini mengatakan, DK Peradi tidak memeriksa terkait perkara dugaan pidananya. Jadi murni memeriksa terkait dugaan pelanggaran kode etik oknum advokat . (Baca juga: Hadapi Debat Pilkada Medan Putaran Dua, Ini yang Disiapkan Akhyar Nasution )

"Silahkan saja dikirim pengaduannya apabila masyarakat merasa ada yang dirugikan oleh advokat . Namun DK tidak melakukan pemeriksaan terhadap perkara pokoknya, bukan kewenangan DK," imbuh salah satu anggota majelis DK Peradi Jatim ini.

Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP-B/785/X/Res.1.9./2020/UM/SPLT Polda Jatim, Ngambri Sudipo, warga Perum Griya Agung Permata, Plaosan, Babat Lamongan melaporkan advokat Edi Yusuf, Rabu (7/10/2020) lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
2 Debt Collector Jadi...
2 Debt Collector Jadi Buronan Kasus Penusukan Advokat, Polda Metro Ungkap Perannya
Polda Metro Jaya Tangkap...
Polda Metro Jaya Tangkap Debt Collector yang Tusuk Advokat di Tangsel
Bahar bin Smith Tersangka...
Bahar bin Smith Tersangka Dugaan Penganiayaan, Pengacara: Kirain Sudah Selesai, Ternyata Perkara Lanjut
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Erin Wartia Ungkap Alasan...
Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga, Kecewa Kasusnya Dialihkan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Majelis Etik Ombudsman:...
Majelis Etik Ombudsman: Pimpinan Periode 2021-2026 Disebut Paling Buruk dan Bermasalah
Rekomendasi
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
3 Fakta Penembakan Bayi...
3 Fakta Penembakan Bayi Palestina Berusia 7 Bulan oleh Tentara Israel
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved