Ada Advokat Langgar Kode Etik, Peradi Wajib Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

Sabtu, 21 November 2020 - 09:26 WIB
loading...
Ada Advokat Langgar...
Anggota Majelis Dewan Kehormatan Peradi Jatim, Moch. Yusron Marzuki. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Praktisi hukum Moch. Yusron Marzuki menegaskan, Dewan Kehormatan (DK) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat, terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum advokat anggota Peradi. (Baca juga: Tabrak Truk di Tol Purbaleunyi, Sopir Pikap Pengangkut Makanan Ringan Tewas )

Hal itu menindaklanjuti wacana dikirimkannya pengaduan ke sekretariat DK Peradi oleh Ngambri Sudipo, warga Kabupaten Lamongan, terhadap dugaan pelanggaran kode etik advokat Edi Yusuf.

"Yang penting pengaduan itu disertai dengan bukti. Syukur-syukur dilengkapi dengan adanya laporan dugaan pidana yang telah dilaporkan ke kepolisian sebelumnya. Dan lebih bagus lagi apabila kasus pidananya itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap," ujar Yusron, Jumat (20/11/2020).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya ini mengatakan, DK Peradi tidak memeriksa terkait perkara dugaan pidananya. Jadi murni memeriksa terkait dugaan pelanggaran kode etik oknum advokat . (Baca juga: Hadapi Debat Pilkada Medan Putaran Dua, Ini yang Disiapkan Akhyar Nasution )

"Silahkan saja dikirim pengaduannya apabila masyarakat merasa ada yang dirugikan oleh advokat . Namun DK tidak melakukan pemeriksaan terhadap perkara pokoknya, bukan kewenangan DK," imbuh salah satu anggota majelis DK Peradi Jatim ini.

Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP-B/785/X/Res.1.9./2020/UM/SPLT Polda Jatim, Ngambri Sudipo, warga Perum Griya Agung Permata, Plaosan, Babat Lamongan melaporkan advokat Edi Yusuf, Rabu (7/10/2020) lalu.



Edi merupakan kuasa hukum Ngambri pada perkara perdata yang sempat diproses melalui Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, pada 2017 lalu. Pengacara yang berkantor di Ruko LTC Kabupaten Lamongan tersebut, dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana. (Baca juga: Eri Cahyadi-Armudji Dapat Suntikan Dukungan Dari Barisan Soekarnois )

Saat dikonfirmasi, Ngambri merasa keberatan dengan upaya hukum yang dilakukan Edi Yusuf selaku kuasa hukum nya. "Bukan karena hasil putusannya, melainkan apa yang dilakukan terlapor tanpa koordinasi dengan saya selaku pemberi kuasa pada proses hukum di tingkat pertama," ujarnya sesaat usai keluar dari SPKT Polda Jatim.

Sedangkan, I Ketut Sudiharsa, selaku penasihat hukum pelapor, menduga ada kejanggalan dalam proses hukum waktu itu. Menurut I Ketut, Ngambri hanya sekali tanda tangan kuasa saat proses hukum gugatan perdata berjalan di PN Lamongan . Namun, belakangan diketahui ada surat kuasa "lain" tanpa sepengetahuan dirinya pada berkas hingga tingkat Peninjuan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2369 seconds (0.1#10.140)