Ada Advokat Langgar Kode Etik, Peradi Wajib Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Sabtu, 21 November 2020 - 09:26 WIB
loading...
Anggota Majelis Dewan Kehormatan Peradi Jatim, Moch. Yusron Marzuki. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Praktisi hukum Moch. Yusron Marzuki menegaskan, Dewan Kehormatan (DK) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat, terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum advokat anggota Peradi. (Baca juga: Tabrak Truk di Tol Purbaleunyi, Sopir Pikap Pengangkut Makanan Ringan Tewas )
Hal itu menindaklanjuti wacana dikirimkannya pengaduan ke sekretariat DK Peradi oleh Ngambri Sudipo, warga Kabupaten Lamongan, terhadap dugaan pelanggaran kode etik advokat Edi Yusuf.
"Yang penting pengaduan itu disertai dengan bukti. Syukur-syukur dilengkapi dengan adanya laporan dugaan pidana yang telah dilaporkan ke kepolisian sebelumnya. Dan lebih bagus lagi apabila kasus pidananya itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap," ujar Yusron, Jumat (20/11/2020).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya ini mengatakan, DK Peradi tidak memeriksa terkait perkara dugaan pidananya. Jadi murni memeriksa terkait dugaan pelanggaran kode etik oknum advokat . (Baca juga: Hadapi Debat Pilkada Medan Putaran Dua, Ini yang Disiapkan Akhyar Nasution )
"Silahkan saja dikirim pengaduannya apabila masyarakat merasa ada yang dirugikan oleh advokat . Namun DK tidak melakukan pemeriksaan terhadap perkara pokoknya, bukan kewenangan DK," imbuh salah satu anggota majelis DK Peradi Jatim ini.
Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP-B/785/X/Res.1.9./2020/UM/SPLT Polda Jatim, Ngambri Sudipo, warga Perum Griya Agung Permata, Plaosan, Babat Lamongan melaporkan advokat Edi Yusuf, Rabu (7/10/2020) lalu.
Hal itu menindaklanjuti wacana dikirimkannya pengaduan ke sekretariat DK Peradi oleh Ngambri Sudipo, warga Kabupaten Lamongan, terhadap dugaan pelanggaran kode etik advokat Edi Yusuf.
"Yang penting pengaduan itu disertai dengan bukti. Syukur-syukur dilengkapi dengan adanya laporan dugaan pidana yang telah dilaporkan ke kepolisian sebelumnya. Dan lebih bagus lagi apabila kasus pidananya itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap," ujar Yusron, Jumat (20/11/2020).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya ini mengatakan, DK Peradi tidak memeriksa terkait perkara dugaan pidananya. Jadi murni memeriksa terkait dugaan pelanggaran kode etik oknum advokat . (Baca juga: Hadapi Debat Pilkada Medan Putaran Dua, Ini yang Disiapkan Akhyar Nasution )
"Silahkan saja dikirim pengaduannya apabila masyarakat merasa ada yang dirugikan oleh advokat . Namun DK tidak melakukan pemeriksaan terhadap perkara pokoknya, bukan kewenangan DK," imbuh salah satu anggota majelis DK Peradi Jatim ini.
Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP-B/785/X/Res.1.9./2020/UM/SPLT Polda Jatim, Ngambri Sudipo, warga Perum Griya Agung Permata, Plaosan, Babat Lamongan melaporkan advokat Edi Yusuf, Rabu (7/10/2020) lalu.
Lihat Juga :