Ada Advokat Langgar Kode Etik, Peradi Wajib Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

Sabtu, 21 November 2020 - 09:26 WIB
loading...
Ada Advokat Langgar Kode Etik, Peradi Wajib Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Anggota Majelis Dewan Kehormatan Peradi Jatim, Moch. Yusron Marzuki. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Praktisi hukum Moch. Yusron Marzuki menegaskan, Dewan Kehormatan (DK) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat, terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum advokat anggota Peradi. (Baca juga: Tabrak Truk di Tol Purbaleunyi, Sopir Pikap Pengangkut Makanan Ringan Tewas )

Hal itu menindaklanjuti wacana dikirimkannya pengaduan ke sekretariat DK Peradi oleh Ngambri Sudipo, warga Kabupaten Lamongan, terhadap dugaan pelanggaran kode etik advokat Edi Yusuf.

"Yang penting pengaduan itu disertai dengan bukti. Syukur-syukur dilengkapi dengan adanya laporan dugaan pidana yang telah dilaporkan ke kepolisian sebelumnya. Dan lebih bagus lagi apabila kasus pidananya itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap," ujar Yusron, Jumat (20/11/2020).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya ini mengatakan, DK Peradi tidak memeriksa terkait perkara dugaan pidananya. Jadi murni memeriksa terkait dugaan pelanggaran kode etik oknum advokat . (Baca juga: Hadapi Debat Pilkada Medan Putaran Dua, Ini yang Disiapkan Akhyar Nasution )

"Silahkan saja dikirim pengaduannya apabila masyarakat merasa ada yang dirugikan oleh advokat . Namun DK tidak melakukan pemeriksaan terhadap perkara pokoknya, bukan kewenangan DK," imbuh salah satu anggota majelis DK Peradi Jatim ini.

Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP-B/785/X/Res.1.9./2020/UM/SPLT Polda Jatim, Ngambri Sudipo, warga Perum Griya Agung Permata, Plaosan, Babat Lamongan melaporkan advokat Edi Yusuf, Rabu (7/10/2020) lalu.



Edi merupakan kuasa hukum Ngambri pada perkara perdata yang sempat diproses melalui Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, pada 2017 lalu. Pengacara yang berkantor di Ruko LTC Kabupaten Lamongan tersebut, dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana. (Baca juga: Eri Cahyadi-Armudji Dapat Suntikan Dukungan Dari Barisan Soekarnois )

Saat dikonfirmasi, Ngambri merasa keberatan dengan upaya hukum yang dilakukan Edi Yusuf selaku kuasa hukum nya. "Bukan karena hasil putusannya, melainkan apa yang dilakukan terlapor tanpa koordinasi dengan saya selaku pemberi kuasa pada proses hukum di tingkat pertama," ujarnya sesaat usai keluar dari SPKT Polda Jatim.

Sedangkan, I Ketut Sudiharsa, selaku penasihat hukum pelapor, menduga ada kejanggalan dalam proses hukum waktu itu. Menurut I Ketut, Ngambri hanya sekali tanda tangan kuasa saat proses hukum gugatan perdata berjalan di PN Lamongan . Namun, belakangan diketahui ada surat kuasa "lain" tanpa sepengetahuan dirinya pada berkas hingga tingkat Peninjuan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

"Dalam surat kuasa tersebut tertera tanda tangan Ngambri yang menerangkan bahwa seakan-akan telah memberikan kuasa kepada terlapor guna menempuh proses hukum kasasi, padahal pelapor mengaku tidak pernah tanda tangan pada surat kuasa tersebut," ujar I Ketut.

Tak hanya itu, tanda tangan Ngambri yang diduga dipalsu, juga tertera pada surat kuasa tertanggal 20 September 2019 pada berkas permohonan Peninjuan Kembali (PK) yang diajukan Edi Yusuf melalui Panitera PN Lamongan , pada 26 September 2019.

"Jadi kita menduga ada beberapa tanda tangan Ngambri yang diduga palsu dalam surat kuasa, kita serahkan ke pihak berwajib untuk menelusuri dugaan tersebut," terang I Ketut. (Baca juga: Tangis Calon Bupati Sidoarjo Pecah Saat Bersimpuh di Kaki Gurunya )

Terpisah, beberapa waktu lalu Edi Yusuf saat dikonfirmasi enggan membalas pesan konfirmasi yang wartawan kirimkan melalui aplikasi Whatsapp. Kendati pesan tersebut bercentang biru (notifikasi pesan sudah terbuka, red) namun Edi Yusuf lebih memilih tak merespons.

Bahkan saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Edi Yusuf beralasan sedang dalam perjalanan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada telepon balik dari Edi Yusuf.

Belakangan diketahui laporan ini dilimpahkan Polda Jatim, ke Polres Lamongan . Sehingga, penasihat hukum pelapor mengirimkan surat bernomor B18/10/2020 yang isinya meminta Pengawasan terhadap laporan polisi No:LP-B/785/X/RES.1.9./2020/UM/SPKT tersebut.

Tertera dibagian akhir, surat tersebut juga ditembuskan I Ketut Sudiharsa kepada Kapolda Jawa Timur, Kadivkum Mabes Polri, Direskrimum Polda Jatim, Kabagkum Polda Jatim, dan Kapolres Lamongan .
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3735 seconds (0.1#10.140)