Dikawal TNI/Polri, Satpol PP Solo Copot Spanduk Bergambar Rizieq Shihab
loading...
A
A
A
SOLO - Dinilai ilegal, spanduk yang terpasang di Kota Solo dicopoti Satpol PP dengan pengawalan TNI/Polri, Jumat (20/11/2020). Pencopotan di antaranya menyasar spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Penertiban dilakukan di seluruh jalan protokol di Kota Solo. Lokasi penertiban antara lain di Kecamatan Serengan, Kecamatan Laweyan, dan Kecamatan Pasar Kliwon.(Baca juga: Akan Praktikum, 9 Mahasiswa PTS Yogyakarta Positif COVID-19 )
“Kami ikut mendorong Satpol PP menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Fungsinya melakukan penertiban spanduk maupun baliho yang tidak sesuai ketentuan. Polri memberikan jaminan keamanan untuk Satpol PP menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Lokasi penertiban di Kecamatan Serengan terdapat satu titik, Kecamatan Laweyan dua titik, dan Kecamatan Pasarkliwon tiga titik. Setiap titik penertiban, ditemukan dua baliho atau spanduk yang menyalahi aturan. (Baca juga: Pergi Tanpa Pamit, Galih Ternyata Gatung Diri di Pohon Jati )
“Kami memonitor setiap sudut kota, maupun jalan protokol. Dimana terjadi pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan dan seenaknya sendiri,” tegasnya. Spanduk dengan konten bersifat provokatif hingga mengganggu keutuhan NKRI juga ditertibkan
Penertiban dilakukan di seluruh jalan protokol di Kota Solo. Lokasi penertiban antara lain di Kecamatan Serengan, Kecamatan Laweyan, dan Kecamatan Pasar Kliwon.(Baca juga: Akan Praktikum, 9 Mahasiswa PTS Yogyakarta Positif COVID-19 )
“Kami ikut mendorong Satpol PP menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Fungsinya melakukan penertiban spanduk maupun baliho yang tidak sesuai ketentuan. Polri memberikan jaminan keamanan untuk Satpol PP menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Lokasi penertiban di Kecamatan Serengan terdapat satu titik, Kecamatan Laweyan dua titik, dan Kecamatan Pasarkliwon tiga titik. Setiap titik penertiban, ditemukan dua baliho atau spanduk yang menyalahi aturan. (Baca juga: Pergi Tanpa Pamit, Galih Ternyata Gatung Diri di Pohon Jati )
“Kami memonitor setiap sudut kota, maupun jalan protokol. Dimana terjadi pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan dan seenaknya sendiri,” tegasnya. Spanduk dengan konten bersifat provokatif hingga mengganggu keutuhan NKRI juga ditertibkan
(msd)