7 Pemuda di Makassar Pakai Mobil Pelat Merah Nonton Balap Liar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Personel Tim Penindak Gangguan Kamtibmas (Penikam) Polrestabes Makassar mendapati sebuah mobil pelat merah tengah parkir di lokasi balapan liar di Jalan Veteran Utara, Kecamatan Bontoala, Jumat (20/11/2020) dini hari.
Katim Penikam Polrestabes Makassar , Ipda Arif Muda mengatakan, mobil berwarna silver dengan nomor polisi DD 7059 RZ itu ditumpangi sekelompok pemuda.
"Ada 7 orang di dalam mobil. Keterangan yang bawa mobil itu adalah kendaraan dinas (randis) milik salah satu kampus negeri di Makassar. Mereka nonton balap liar di atas mobil. Kendaraan itu sudah kita serahkan ke Satlantas Polrestabes Makassar ," ucap Arif, kepada SINDOnews.
Tak hanya mobil dinas kampus negeri di Makassar, kata Arif pihaknya juga mengamankan sepuluh sepeda motor yang diduga digunakan balap liar. Belasan orang turut digiring ke Mapolrestabes Makassar untuk diberikan sanksi tilang dan pembinaan.
Terpisah, Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasional (Bin Ops) Satlantas Polrestabes Makassar , AKP Hartati membenarkan pihaknya telah mengamankan mobil pelat merah tersebut.
"Jadi posisinya mobil itu dalam posisi menonton. Tapi tidak ada pelanggarannya, dia punya SIM, STNK. Penumpangnya juga tidak berlebih. Kita mau kenakan pasal apa. Sementara masih di sini (mobilnya). Jadi kita berikan edukasi saja, pihak kampus mungkin yang akan tindak mereka," kata Hartati.
Lebih jauh dia bilang, sudah ada 28 sepeda motor yang disita selama patroli rutin dijalankan. Semuanya akan ditahan selama tiga bulan, selain mendapat sanksi hukum berupa tilang.
"Semuanya kendaraan yang masuk di Polrestabes kasus balap liar kami tidak kasi ampun, pokoknya ditahan sampai tiga bulan. Nanti sudah tahun baru 2022 baru bisa ikut sidang," pungkas Hartati.
Lihat Juga: Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Bupati Bandung: Sebaiknya Simpan di Rumah
Katim Penikam Polrestabes Makassar , Ipda Arif Muda mengatakan, mobil berwarna silver dengan nomor polisi DD 7059 RZ itu ditumpangi sekelompok pemuda.
"Ada 7 orang di dalam mobil. Keterangan yang bawa mobil itu adalah kendaraan dinas (randis) milik salah satu kampus negeri di Makassar. Mereka nonton balap liar di atas mobil. Kendaraan itu sudah kita serahkan ke Satlantas Polrestabes Makassar ," ucap Arif, kepada SINDOnews.
Tak hanya mobil dinas kampus negeri di Makassar, kata Arif pihaknya juga mengamankan sepuluh sepeda motor yang diduga digunakan balap liar. Belasan orang turut digiring ke Mapolrestabes Makassar untuk diberikan sanksi tilang dan pembinaan.
Terpisah, Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasional (Bin Ops) Satlantas Polrestabes Makassar , AKP Hartati membenarkan pihaknya telah mengamankan mobil pelat merah tersebut.
"Jadi posisinya mobil itu dalam posisi menonton. Tapi tidak ada pelanggarannya, dia punya SIM, STNK. Penumpangnya juga tidak berlebih. Kita mau kenakan pasal apa. Sementara masih di sini (mobilnya). Jadi kita berikan edukasi saja, pihak kampus mungkin yang akan tindak mereka," kata Hartati.
Lebih jauh dia bilang, sudah ada 28 sepeda motor yang disita selama patroli rutin dijalankan. Semuanya akan ditahan selama tiga bulan, selain mendapat sanksi hukum berupa tilang.
"Semuanya kendaraan yang masuk di Polrestabes kasus balap liar kami tidak kasi ampun, pokoknya ditahan sampai tiga bulan. Nanti sudah tahun baru 2022 baru bisa ikut sidang," pungkas Hartati.
Lihat Juga: Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Bupati Bandung: Sebaiknya Simpan di Rumah
(luq)