Bareskrim Tangkap Paedofil di Batam, Kakak Adik Dicabuli dan Direkam untuk Konten
Jum'at, 20 November 2020 - 14:16 WIB
loading...
Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri menangkap Rahmat Hidayat (35) pelaku paedofil di Batam, Kepulauan Riau.
A
A
A
BATAM - Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang pria pelaku paedofil di Batam, Kepulauan Riau. Setelah sempat dibawa ke Mapolda Kepri, tersangka Rahmad Hidayat (38) dibawa ke Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku sudah dibawa ke Mabes Polri oleh Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (20/11/20). (Baca juga: Lakukan Pelecehan Seks pada 2 Anak, Paedofil AS Dihukum Penjara 600 Tahun)
Tersangka yang tinggal di Bukit Jodoh, Batam Kota, Kota Batam atau Marina View Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam ini diduga mencabuli dua bocah perempuan kakak dan adik, ET (11) dan MC (9). Pelaku diketahui juga mendistribusikan konten video pornonya ke media elektronik pada Kamis (19/11/2020) pukul 11.00 WIB. (Baca juga: Penyuplai Anak di Bawah Umur ke Buronan FBI Sempat Sembunyi di Perbukitan Banten)
Dijelaskan Arie, tersangka mencabuli korban ET (11) dan MC (9) kakak beradik di rumah korban yang ada di kawasan Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam. Tersangka juga merekam video dan memfoto aksi pencabulan. Kemudian selanjutnya diupload di google drive tersangka. "Tersangka mengunduh dan menyimpan video dan foto pornografi anak sekitar 450 konten porno," ungkapnya.
Saat penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 unit laptop, 3 unit sim card seluler, 2 cincin, 4 flashdisk, dan 1 memory card.
Tersangka ini diketahui sudah berkeluarga, dan saat ini penyidik terus mengembangkan terhadap dugaan TKP dan tersnagka lain di Batam. "Kami masih terus update dengan Siber Bareskrim untuk jaringan lain," katanya.
Tersangka yang tinggal di Bukit Jodoh, Batam Kota, Kota Batam atau Marina View Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam ini diduga mencabuli dua bocah perempuan kakak dan adik, ET (11) dan MC (9). Pelaku diketahui juga mendistribusikan konten video pornonya ke media elektronik pada Kamis (19/11/2020) pukul 11.00 WIB. (Baca juga: Penyuplai Anak di Bawah Umur ke Buronan FBI Sempat Sembunyi di Perbukitan Banten)
Dijelaskan Arie, tersangka mencabuli korban ET (11) dan MC (9) kakak beradik di rumah korban yang ada di kawasan Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam. Tersangka juga merekam video dan memfoto aksi pencabulan. Kemudian selanjutnya diupload di google drive tersangka. "Tersangka mengunduh dan menyimpan video dan foto pornografi anak sekitar 450 konten porno," ungkapnya.
Saat penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 unit laptop, 3 unit sim card seluler, 2 cincin, 4 flashdisk, dan 1 memory card.
Tersangka ini diketahui sudah berkeluarga, dan saat ini penyidik terus mengembangkan terhadap dugaan TKP dan tersnagka lain di Batam. "Kami masih terus update dengan Siber Bareskrim untuk jaringan lain," katanya.
Lihat Juga :