Forum Honor Daerah Minta Pemda Proaktif Ajukan Kuota untuk PPPK

Jum'at, 20 November 2020 - 08:34 WIB
loading...
Forum Honor Daerah Minta Pemda Proaktif Ajukan Kuota untuk PPPK
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG BARAT - Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta proaktif dan merespons cepat soal rencana pemerintah pusat yang akan mengangkat guru honorer di daerah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satunya dengan mengajukan jumlah kuota yang diharapkan oleh Pemda KBB sehingga tidak keduluan oleh daerah lain.

Terlebih pemerintah pusat hanya menyiapkan kuota 1 juta PPPK untuk seluruh guru honorer di seluruh Indonesia.

"Disini perlunya kerja cepat dan lobi-lobi dari Pemda KBB (bupati) ke pusat agar KBB diberikan kuota maksimal," kata Ketua Forum Honor Daerah KBB, Mochamad Nurdin, Kamis (19/11/2020).

Menurutnya, jumlah kuota pengangkatan PPPK itu ditentukan oleh pemerintah pusat. Mereka yang membagi-bagi jumlah kuotanya per wilayah dari mulai provinsi, kabupaten, hingga kota.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, KBB mendapatkan kuota 270 orang. Jumlah itu belum ditambah dengan usulan dari Pemda KBB.

Diharapkan, ketika ada usulan kuota dari bupati, jumlahnya bisa lebih banyak. Meskipun dirinya sadar tidak semua guru honorer yang tercatat di pihaknya sebanyak 5.873 orang bisa terakomodasi semua.

"Paling tidak bertahap, misalnya tahun depan kuota untuk KBB ada 500, kan di tahun berikutnya bisa bertambah lagi," ujarnya. (Baca juga: Potensi Rp1.700 Triliun, Menkop UKM Teten Sindir Banyak UMKM Garap Bisnis Sama)

Dirinya menginginkan kuota PPPK dari pusat itu bisa diupayakan semuanya untuk guru honorer, walaupun sebagian ada yang ke tenaga kesehatan. (Baca juga: 487 Hektare Lahan Milik PTPN VIII Dibuka untuk Kawasan Industri Baru di Subang)

Termasuk jangan sampai honorer yang baru 1 atau 2 tahun diangkat kontrak tiba tiba masuk ke PPPK. Padahal yang sudah mengabdi 18-20 tahun banyak.

"Acuan kami tetap ke PP 49 Tahun 2018, yang dijabarkan Permenpan no 2 tahun 2019, serta Permenpan no 9 tahun 2020. Terkait eks tenaga honorer kategori (THK) II, yang jadi prioritas untuk PPPK. Kalau ada yang baru honor 1 atau 2 tahun jadi PPPK itu berarti pelanggaran," tegasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1149 seconds (0.1#10.140)