Gubernur Nurdin: Instruksi Mendagri Harus Ditanggapi secara Bijak
Kamis, 19 November 2020 - 17:48 WIB
loading...
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyebut intruksi Mendagri harus ditanggapi secara bijak. Foto: Dok/SINDONews
A
A
A
MAKASSAR - Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah langsung menanggapi intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang mewanti-wanti bakal memberi sanksi pemberhentian kepala daerah, baik gubernur dan bupati/wali kota yang terbukti mengabaikan protokol kesehatan (prokes) untuk pengendalian COVID-19 .
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 itu diteken, Rabu (18/11). Instruksi ini buntut atas adanya mobilisasi massa di tengah pandemi belakangan ini.
Gubernur Nurdin mengaku, instruksi Mendagri perlu ditanggapi dengan bijak. Meski begitu menurut dia, instruksi itu terbit atas berbagai pertimbangan yang sudah dilakukan Mendagri. (Baca Juga: Pemerintah Pusat Bisa Berhentikan Kepala Daerah, Ini Prosedurnya)
Nurdin menegaskan, pemberian sanksi tidak bisa serta merta dilakukan. Ada rambu-rambu lain yang mesti dijadikan dasar yang jadi pertimbangan dalam menghukum seseorang. “Kecuali rambu-rambu itu sudah dihilangkan, dihapus, diubah. Jadi saya kira kita menterjemahkan (instruksi) menteri dalam negeri juga secara arif dan bijaksana,” ucap Nurdin di kantor Gubernur Sulsel, Kamis (19/11/2020).
Dia melanjutkan, kalau pun ada seorang kepala daerah yang dianggap melanggar, harus diproses lebih dulu. Untuk memastikan jenis dan bentuk sanksi yang akan diberikan jika sudah terbukti bersalah.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 itu diteken, Rabu (18/11). Instruksi ini buntut atas adanya mobilisasi massa di tengah pandemi belakangan ini.
Gubernur Nurdin mengaku, instruksi Mendagri perlu ditanggapi dengan bijak. Meski begitu menurut dia, instruksi itu terbit atas berbagai pertimbangan yang sudah dilakukan Mendagri. (Baca Juga: Pemerintah Pusat Bisa Berhentikan Kepala Daerah, Ini Prosedurnya)
Nurdin menegaskan, pemberian sanksi tidak bisa serta merta dilakukan. Ada rambu-rambu lain yang mesti dijadikan dasar yang jadi pertimbangan dalam menghukum seseorang. “Kecuali rambu-rambu itu sudah dihilangkan, dihapus, diubah. Jadi saya kira kita menterjemahkan (instruksi) menteri dalam negeri juga secara arif dan bijaksana,” ucap Nurdin di kantor Gubernur Sulsel, Kamis (19/11/2020).
Dia melanjutkan, kalau pun ada seorang kepala daerah yang dianggap melanggar, harus diproses lebih dulu. Untuk memastikan jenis dan bentuk sanksi yang akan diberikan jika sudah terbukti bersalah.
Lihat Juga :