Gubernur Nurdin: Instruksi Mendagri Harus Ditanggapi secara Bijak

Kamis, 19 November 2020 - 17:48 WIB
loading...
Gubernur Nurdin: Instruksi Mendagri Harus Ditanggapi secara Bijak
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyebut intruksi Mendagri harus ditanggapi secara bijak. Foto: Dok/SINDONews
A A A
MAKASSAR - Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah langsung menanggapi intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang mewanti-wanti bakal memberi sanksi pemberhentian kepala daerah, baik gubernur dan bupati/wali kota yang terbukti mengabaikan protokol kesehatan (prokes) untuk pengendalian COVID-19 .

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 itu diteken, Rabu (18/11). Instruksi ini buntut atas adanya mobilisasi massa di tengah pandemi belakangan ini.

Gubernur Nurdin mengaku, instruksi Mendagri perlu ditanggapi dengan bijak. Meski begitu menurut dia, instruksi itu terbit atas berbagai pertimbangan yang sudah dilakukan Mendagri. (Baca Juga: Pemerintah Pusat Bisa Berhentikan Kepala Daerah, Ini Prosedurnya)

Nurdin menegaskan, pemberian sanksi tidak bisa serta merta dilakukan. Ada rambu-rambu lain yang mesti dijadikan dasar yang jadi pertimbangan dalam menghukum seseorang. “Kecuali rambu-rambu itu sudah dihilangkan, dihapus, diubah. Jadi saya kira kita menterjemahkan (instruksi) menteri dalam negeri juga secara arif dan bijaksana,” ucap Nurdin di kantor Gubernur Sulsel, Kamis (19/11/2020).

Dia melanjutkan, kalau pun ada seorang kepala daerah yang dianggap melanggar, harus diproses lebih dulu. Untuk memastikan jenis dan bentuk sanksi yang akan diberikan jika sudah terbukti bersalah.

“Karena mereka juga punya hak untuk membela. Makanya dalam pengambilan keputusan menghukum orang, kita harus melihat dulu dari awal proses, terus lihat aturan yang kira-kira yang bisa kita berikan," sambung dia. (Baca Juga: Sudah Ada UU Pemda, Mendagri Tak Berwenang Berhentikan Kepala Daerah)

Mantan bupati Bantaeng inipun mengingatkan semua masyarakat tanpa terkecuali, tetap konsisten mematuhi prokes pengendalian COVID-19. Pemerintah kata dia, tidak bisa bekerja sendiri dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19. Apalagi di tengah tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang tengah berlangsung.

Nurdin berharap, para pasangan calon (paslon) pilkada di 12 kabupaten/kota tidak melakukan mobilisasi massa di tengah tahapan kampanye. “Harusnya paslon itu lebih menyadari diri. Men-support pemerintah yang lagi bergelut dengan bagaimana memutus mata rantai COVID-19,” tegas orang nomor satu Sulsel ini. (Baca Juga: Mendagri Ancam Berhentikan Kepala Daerah, PKS Ingatkan Pemerintah Harus Adil)

Seluruh panitia pengawas (panwas) pilkada juga diminta agar memperketat pengawasan kepada para paslon. Dengan memonitoring para paslon yang hendak melakukan kegiatan kampanye, dengan tidak mengerahkan massa dalam jumlah besar.

“Saya juga minta kepada seluruh panwas daerah ini betul-betul lebih ketat lagi untuk memberikam pengarahan kepad paslon yang akan melakukan pertemuan. Karena kita di Sulsel harus jaga betul kondisi yang semakin baik ini. Jangan sampai karena klaster pilkada, kasus positif di Sulsel naik lagi,” ujarnya. (Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Tak Hadir, Komisi II Tunda Rapat Soal DPT Pilkada)

Diketahui, ada enam poin penegasan dalam Instruksi Mendagri Nomor 6/2020. Secara umum, Mendagri meminta kepala daerah terus proaktif mencegah penularan COVID-19 dan konsisten menegakkan protokol kesehatan.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)