Gegara Zona Merah Pemkot Cimahi Siap Berlakukan Kembali PSBM
loading...
A
A
A
CIMAHI - Imbas masuknya Kota Cimahi ke zona merah COVID-19, membuat Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna khawatir. Pemkot Cimahi berencana kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
"PSBM sangat mungkin diterapkan lagi, sebab penyekatan itu cukup efektif dan bisa menghambat penyebaran COVID-19," kata Ajay, Kamis (19/11/2020).(Baca juga: Cimahi Kembali Terjerembab di Zona Merah COVID-19, Ini Pembelaan Wali Kota )
Dia menilai, dengan penerapan PSBM maka akses dan ruang gerak warga maupun pendatang dari luar daerah menjadi terawasi. Itu menjadi penting karena penyebaran COVID-19 kebanyakan kasus impor atau dari pendatang, bukan karena transmisi lokal.
Ini adalah kali ketiga Kota Cimahi dikategorikan zona merah COVID-19. Sebelumnya pun ketika diberlakukan PSBM, bisa menekan penyebaran dan berhasil masuk zona oranye. Sehingga langkah intervensi tersebut cukup efektif di kalangan masyarakat dalam penguncian wilayah.
"Saya minta setiap RW kembali memberlakukan penguncian wilayah terutama bagi tamu dari luar daerah. Jangan sampai lengah," tegasnya. (Baca juga: Kasus COVID-19 di Salatiga Tembus 423 Orang, 10 Meninggal Dunia )
Disinggung soal izin penyelenggaraan keramaian di masyarakat, pihaknya juga akan melakukan pengkajian. Pasalnya pemerintah pusat maupun kepolisian sudah tegas tidak akan mengizinkan acara yang mengundang massa dalam jumlah banyak.
"Itu juga termasuk yang akan kami kaji (keramaian). Jangan sampai ada cluster baru, yang membuat Cimahi terus di zona merah," pungkasnya.
"PSBM sangat mungkin diterapkan lagi, sebab penyekatan itu cukup efektif dan bisa menghambat penyebaran COVID-19," kata Ajay, Kamis (19/11/2020).(Baca juga: Cimahi Kembali Terjerembab di Zona Merah COVID-19, Ini Pembelaan Wali Kota )
Dia menilai, dengan penerapan PSBM maka akses dan ruang gerak warga maupun pendatang dari luar daerah menjadi terawasi. Itu menjadi penting karena penyebaran COVID-19 kebanyakan kasus impor atau dari pendatang, bukan karena transmisi lokal.
Ini adalah kali ketiga Kota Cimahi dikategorikan zona merah COVID-19. Sebelumnya pun ketika diberlakukan PSBM, bisa menekan penyebaran dan berhasil masuk zona oranye. Sehingga langkah intervensi tersebut cukup efektif di kalangan masyarakat dalam penguncian wilayah.
"Saya minta setiap RW kembali memberlakukan penguncian wilayah terutama bagi tamu dari luar daerah. Jangan sampai lengah," tegasnya. (Baca juga: Kasus COVID-19 di Salatiga Tembus 423 Orang, 10 Meninggal Dunia )
Disinggung soal izin penyelenggaraan keramaian di masyarakat, pihaknya juga akan melakukan pengkajian. Pasalnya pemerintah pusat maupun kepolisian sudah tegas tidak akan mengizinkan acara yang mengundang massa dalam jumlah banyak.
"Itu juga termasuk yang akan kami kaji (keramaian). Jangan sampai ada cluster baru, yang membuat Cimahi terus di zona merah," pungkasnya.
(msd)