ASN Disnaker Cimahi Sukarela Sisihkan Gaji untuk Jaminan Sosial 59 Pekerja Rentan

Senin, 27 Maret 2023 - 21:15 WIB
loading...
ASN Disnaker Cimahi Sukarela Sisihkan Gaji untuk Jaminan Sosial 59 Pekerja Rentan
ASN Cimahi rela menyisihkan gaji untuk jaminan sosial 59 pekerja rentan.
A A A
CIMAHI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi membuat Gerakan Peduli masyarakat (Geliat) kepada pekerja rentan berupa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satunya kepada pekerja rentan dan juru parkir di Lingkungan Disnaker dan Dishub Kota Cimahi. Iuran kepesertaan yang nantinya dibayarkan untuk para pekerja rentan itu bersumber dari pendapatan yang disisihkan ASN secara sukarela di lingkungan Disnaker Kota Cimahi.

"Gerakan ini dilatarbelakangi pernyataan Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin, bahwa para pekerja rentan membutuhkan perlindungan, rasa aman, dan tenang dalam bekerja," kata Kepala Disnaker Kota Cimahi Yanuar Taufik, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Bangunkan Sahur Sambil Bawa Senjata Tajam, Belasan Remaja Cimahi Diamankan

Menurutnya penyerahan simbolis kartu peserta kepada pekerja rentan itu telah dilakukan akhir pekan lalu. Untuk iuran kepesertaan mereka tidak harus memikirkan karena ditanggung secara bersama-sama oleh ASN di lingkungan Disnaker secara sukarela menyisihkan sebagian penghasilan mereka.

"Jadi memang diperlukan strategi jaring pengaman sosial untuk mencegah kemiskinan dengan mendorong adanya partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam memperkuat program jaminan sosial ketenagakerjaan," tuturnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Agus Suprihadi menyebutkan, perlindungan jaminan sosial terhadap pekerja rentan bukan menjadi tugas pemerintah saja. Tetapi seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan program tersebut.

"Inovasi dari Disnaker Kota Cimahi dengan membayarkan iuran program JKK dan JKM diharapkan memberikan para pekerja rentan perlindungan, rasa aman, dan tenang dalam bekerja," ucapnya.

Pekerja rentan yang dimaksudkan adalah mereka yang tidak memiliki upah tetap seperti pedagang, sopir, tukang ojek, buruh harian lepas, petani, nelayan, wiraswasta, tukang batu, guru ngaji, pembantu rumah tangga, mekanik, perajin, seniman, tukang kayu hingga juru parkir.

“Sementara ini yang disisihkan oleh ASN di Disnaker Kota Cimahi baru bisa membayarkan untuk 59 orang pekerja rentan, yakni dari pekerja rentan disabilitas dan pekerja rentan yang berada di Kelurahan Cibeber sebagai wilayah binaan," tandasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)