Terbukti Suap Penyidik KPK, Mantan Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 10 April 2023 - 15:42 WIB
loading...
Terbukti Suap Penyidik KPK, Mantan Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna.
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada mantan Wali Kota Cimahi , Ajay M Priyatna.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengatakan, Ajay M Priyatna terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Eman Sulaeman di PN Bandung, Kota Bandung, Senin (10/4/2023).

"Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan suap penyidik KPK tersebut," tambahnya.

Selain itu, Ajay juga terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.

Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Ditetapkan Tersangka Suap Eks Penyidik KPK

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan bagi Ajay yakni merupakan Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Selain itu Ajay juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.

"Hakim juga memberi hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana," ungkapnya.

Sedangkan hal yang meringankan, Ajay bersikap sopan selama persidangan dan Ajay juga memiliki tanggungan keluarga.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Ajay itu lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya jaksa menuntut agar Ajay dipenjara selama delapan tahun.

Sebelumnya, Ajay didakwa telah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp507 juta agar tidak melibatkan Ajay saat adanya penyelidikan KPK di wilayah Bandung Raya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019-2020.

Ajay juga didakwa telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp250 juta dari sejumlah kepala dinas dan camat. Penerimaan uang itu pun diduga berkaitan dengan kebutuhan untuk menyuap penyidik KPK.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2915 seconds (0.1#10.140)