2021, Target Pajak Hotel Naik Jadi Rp120 Miliar

Kamis, 19 November 2020 - 11:22 WIB
loading...
A A A
70% dari total dana hibah Rp48,8 miliar atau sekitar Rp34,16 miliar diperuntukkan bagi hotel dan restoran . Syaratnya, memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), membayar dan memiliki bukti pembayaran pajak selama 2019, dan masih beroperasi per Juli 2020.



"Dana itu bisa digunakan untuk biaya operasional mereka supaya tidak mati suri, termasuk bisa membayar gaji karyawan dan bayar pajak ke pemerintah daerah," ungkap Rusmayani.

Sekretaris BPD PHRI Sulawesi Selatan, Nasrullah Karim mengatakan pandemi COVID-19 memberikan dampak yang cukup besar bagi sektor usaha perhotelan. Pendapatannya menurun drastis hingga di angka 20% sampai 25%. Bahkan, ada sekitar 10 hotel yang masih tutup akibat pandemi.

"Sayangnya karena di Sulsel cuma Kota Makassar yang dapat, jadi banyak teman-teman di daerah yang hanya jadi penonton. Tapi kita bersyukur karena dana hibah ini cukup membantu teman-teman kita" ujar dia.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2263 seconds (0.1#10.140)